Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Bekuk 5 Tersangka dan Sita 2 Kg Lebih Sabu
Oleh : Freddy
Jumat | 04-07-2025 | 16:48 WIB
AR-BTD-4518-Polres-Karimun.jpeg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa pimpin konfrensi pers pengungkapan sindikat narkoba internasional. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY. COM, Karimun - Polres Karimun berhasil menangkap 5 tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2.098,41 gram (2 kg lebih) pada Selasa, (2/7/2025).

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyampaikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 5 orang tersangka berinisial M, S, RM, R dan A. Dimana 4 tersangka ditangkap di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kecamatan Karimun dan 1 tersangka berinisial A ditangkap di Kampung Tengah Barat Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat dengan barang bukti narkotika diduga sabu.

Adapun kronologi kejadian, pada hari Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 07.35 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 4 tersangka berinisial M, S, RM, R yang sedang berada di kapal speed boat yang sedang sandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam.

Selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh China dengan merek Guan Yin Wang yang dibalut lakban coklat dengan berat kotor 2.098 gram, dalam kantong plastik warna putih ungu serta dimasukkan lagi dalam kantong kain warna hijau dan disimpan dalam tas ransel warna hitam diletakan di samping kaki kanan R duduk.

"Kemudian juga menemukan 1 paket narkotika diduga sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,41 gram dari tersangka RM," ujar Kapolres saat menggelar konfrensi pers, Jumat (4/7/2025).

Dari hasil interogasi, tersangka R dan RM mengakui bahwa mereka menerima Sabu tersebut dari M. Sementara 1 paket sabu seberat 0,41 gram yang ditemukan dari RM rencananya untuk dipakai bersama-sama.

"Sedangkan Sabu seberat 2.098 gram yang disita dari R akan dibawa ke Pulau Kijang Inhil, Provinsi Riau," ungkap Kapolres.

Tersangka M, lanjut Kapolres, mengakui bahwa Sabu tersebut diterimanya dari A yang dibawa dari Malaysia dan tersangka A mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari AD (DPO) di Malaysia untuk diserahkan kepada M yang saat dilakukan penyerahan sabu sedang bersama S.

Kapolres menerangkan, para tersangPasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.

"Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat 2.098,41 gram , sudah bisa menyelematkan 6.295 sampai dengan 8.393 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang," pungkas Kapolres.

Editor: Yudha