Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar Sindikat Liquid Vape Mengandung Etomidate, Libatkan Dua WN Singapura dan Oknum KSOP
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 04-07-2025 | 14:48 WIB
AR-BTD-4511-Etomidate.jpeg Honda-Batam
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sindikat peredaran ribuan liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate.

Pengungkapan kasus ini melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Singapura dan seorang oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran liquid vape ilegal. Dari laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial MSI yang kedapatan membawa tiga botol liquid vape cair.

"Awalnya, kami mengamankan MSI yang membawa tiga pcs liquid vape cair. Berdasarkan interogasi, MSI mengaku mendapatkan barang tersebut dari ADP yang kemudian kami tangkap di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja," ujar Kombes Anggoro saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Setelah penangkapan MSI dan ADP, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi dua warga negara Singapura, yakni ZD dan MF, yang tinggal di apartemen yang sama. Saat penggeledahan, polisi menemukan 3.200 pcs liquid vape yang diduga mengandung Etomidate disimpan dalam koper hitam, serta satu pcs lainnya yang disembunyikan MF di pakaian dalamnya.

"Dari penggeledahan, kami menemukan 3.200 pcs liquid vape diduga mengandung Etomidate yang disimpan dalam koper hitam, dan satu pcs lainnya disembunyikan di pakaian dalam MF," ungkap Anggoro.

Berdasarkan pemeriksaan, ZD mengaku membawa liquid vape tersebut dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan bantuan EMS, seorang staf KSOP. "Pelaku EMS, oknum petugas KSOP, membantu meloloskan liquid vape tersebut di pelabuhan. Barang itu kemudian dijemput oleh JS dan disimpan oleh ZD di Apartemen Citra Plaza," jelas Kombes Anggoro.

Ia menambahkan, pelaku ZD membayar upah sebesar Rp 20 juta kepada EMS dan JS sebagai imbalan atas bantuan mereka. Dari jumlah tersebut, EMS memberikan Rp 5 juta kepada JS, dan belakangan menambah Rp 2 juta lagi sebagai fee tambahan.

"Pelaku ZD membayar upah sebesar Rp 20 juta kepada EMS dan JS. Dari Rp 20 juta itu, EMS memberikan Rp 5 juta kepada JS, lalu menambahkan lagi Rp 2 juta sebagai fee," terang Anggoro.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengapresiasi kerja Ditresnarkoba Polda Kepri yang berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika sejak 5 Juni 2025 hingga saat ini. Menurutnya, sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap, termasuk kasus narkotika jenis baru yang awalnya dikira kokain, serta liquid vape.

"Narkotika jenis baru yang awalnya dianggap kokain ternyata adalah barang narkotika baru. Termasuk yang terbaru ini, liquid vape," tutur Kapolda Irjen Asep Safrudin.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan baru yang berusaha masuk melalui wilayah Kepri," ujar Asep.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Gokli