Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsu Setifikat Tanah

BPN Kepri Tegaskan Tak Ada Sertifikat Tanah Ditandatangani Kakanwil
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 03-07-2025 | 15:28 WIB
AR-BTD-4504-Mafia-Surat-Tanah.jpeg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin beserta jajaran dan sejumlah Kepala Daerah serta Anggota Komisi III DPR RI, saat merilis pengungkapan kasus mafia pemalsu surat tanah yang menyasar korban di Batam, Bintan dan Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025) di Mapolda Kepri. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, menegaskan bahwa tidak ada satu pun sertifikat tanah yang ditandatangani dirinya terkait kasus pemalsuan sertifikat yang diungkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

"Sertifikat palsu itu bukan produk resmi BPN. Kami tegaskan, tidak ada satupun yang ditandatangani oleh Kakanwil," kata Nurus Sholichin, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam prosedur resmi, sertifikat tanah diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota, dan ditandatangani oleh pejabat teknis, bukan oleh Kepala Kantor Wilayah.

"Produk atau sertifikat tanah diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat dan ditandatangani Kepala Seksi Pertanahan atas nama Kepala Kantor," ujarnya.

Nurus mengimbau masyarakat agar selalu mengurus keperluan pertanahan melalui kantor BPN secara langsung dan memeriksa keaslian sertifikat melalui aplikasi resmi SentuhTanahku. "Modus pelaku bahkan mengubah sertifikat analog menjadi digital palsu. Karena itu, penting mengecek keaslian dokumen lewat aplikasi resmi," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kepri berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Sindikat ini memalsukan sertifikat tanah serta dokumen pertanahan, lalu menjualnya kepada korban dengan harga bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah diamankan. "Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Saya sudah perintahkan untuk dituntaskan hingga ke akar. Masih ada kemungkinan tindak pidana lainnya dalam perkara ini," tegas Kapolda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyebutkan tersangka utama, ES (28), mengaku sebagai pejabat BPN dan menawarkan sertifikat palsu dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 1,5 miliar per bidang. "Para pelaku bahkan membuat situs palsu menyerupai aplikasi resmi SentuhTanahku untuk meyakinkan korban. Mereka juga menyamar sebagai pegawai BPN," ungkap Kombes Ade.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni ES (28) sebagai otak sindikat yang mengaku pejabat BPN, RAZ (30) desainer sertifikat palsu dan pembuat situs palsu, MR (31) serta ZA (36) yang berperan sebagai petugas ukur palsu, LL (47) yang mempromosikan layanan lewat media sosial, KS (59) Ketua LSM yang meraup keuntungan hingga Rp800 juta, dan AY (58) sebagai penghubung korban di Batam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan desain sertifikat palsu tersebut dibuat secara otodidak oleh salah satu tersangka di Jakarta. "Secara kasat mata, tampilannya sangat meyakinkan. Namun, setelah diuji di Labfor, dipastikan palsu. R bahkan belajar otodidak meniru format sertifikat elektronik," jelas Kombes Hamam.

Polisi juga menemukan ada korban yang mencoba mengurus sertifikat untuk lahan milik pemerintah yang sebelumnya telah mereka patok sendiri.

Polda Kepri bersama Kanwil BPN Kepri memastikan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengantisipasi penipuan serupa di kemudian hari. "Jangan percaya jika ada pihak yang menjanjikan pengurusan cepat atau tanpa prosedur resmi," tegas Kapolda.

Total kerugian yang dialami para korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 16,8 miliar. Barang bukti yang disita meliputi 44 sertifikat palsu, peralatan cetak, mobil, kapal, rumah, emas, hingga uang tunai senilai lebih dari Rp 900 juta.

Editor: Gokli