Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam dan Pelaku Usaha Bahas Penguatan Regulasi JPT dalam FGD Lalu Lintas Barang
Oleh : Redaksi/Alex
Rabu | 02-07-2025 | 14:28 WIB
FGD-JPT.jpg Honda-Batam
BP Batam terus mendorong penguatan sinergi regulasi di sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melalui FGD pada Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam. (Foto: BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong penguatan sinergi regulasi di sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

Kegiatan ini membahas pelaksanaan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam serta peran pelaku usaha JPT dalam mendukung iklim usaha yang tertib dan sesuai ketentuan. FGD yang diselenggarakan secara hybrid ini dibuka oleh Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal.

Dalam sambutannya, Rully menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB Batam.

"Proses bisnis di Batam berkembang sangat dinamis. Oleh karena itu, evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif," ujar Rully.

Ia berharap FGD ini dapat mendorong pelaku usaha JPT untuk memilih dan menjalankan bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia usaha dan otoritas pemerintah.

"Output yang kami harapkan adalah tercapainya kesesuaian bidang usaha serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam pengawasan lalu lintas barang di Batam," imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, memaparkan pentingnya pemahaman terhadap penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dalam kegiatan JPT.

"Pelaku usaha harus mendirikan badan usaha khusus untuk kegiatan JPT saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran," jelas Dendy.

Ia juga menyinggung skema KBLI Single Purpose, yang mewajibkan pelaku usaha hanya menjalankan satu bidang usaha sesuai izin yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea Cukai Tipe B Batam, M Rofiudzdzikri, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemasukan barang oleh pelaku usaha JPT. Ia menjelaskan bahwa BP Batam wajib memastikan kesesuaian antara jumlah dan jenis barang konsumsi yang diimpor dengan perizinan usaha yang telah dikantongi pengusaha.

"JPT yang memiliki API aktif hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk menunjang kegiatan usaha mereka sendiri. Kami berharap BP Batam segera merumuskan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pemasukan barang oleh pengusaha JPT," tegas Rofiudzdzikri.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai pentingnya tata kelola logistik yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi demi mendukung ekosistem usaha di KPBPB Batam yang sehat dan berdaya saing.

Editor: Gokli