Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Gelapkan Dana Pelatihan Kerja, Direktur PT Wahana Mitra Prima Internasional Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 01-07-2025 | 10:08 WIB
AR-BTD-4490-Sidang-Penggelapan.jpeg Honda-Batam
Wita, terdakwa penggelapan dana pelatihan kerja saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Senin (30/6/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Wahana Mitra Prima Internasional, Wita, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penggelapan dana pelatihan kerja bersertifikat yang menelan kerugian ratusan juta Rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menilai Wita terbukti menyalahgunakan dana peserta pelatihan yang seharusnya digunakan untuk memperoleh sertifikat resmi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP," ujar jaksa Abdullah, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/6/2025).

Program pelatihan kerja yang dijalankan LPK ARSI Learning Centre, di bawah PT Wahana Mitra Prima Internasional, berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024. Pelatihan mencakup bidang keselamatan kerja (K3), teknisi perancah, konstruksi, hingga kebakaran, dengan biaya pendaftaran sekitar Rp 3,5 juta per peserta.

Namun, ratusan peserta mengaku tidak mengikuti ujian dan tidak menerima sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai janji awal. "Yang diterima peserta hanya surat rekomendasi yang tidak dapat digunakan untuk melamar kerja," ungkap jaksa Abdullah.

Jaksa menjelaskan, dana yang dikumpulkan peserta langsung masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa. Alih-alih dialokasikan untuk kebutuhan pelatihan, dana itu digunakan membiayai operasional kantor, membayar gaji staf, hingga melunasi utang dari program pelatihan sebelumnya. Akibat praktik tersebut, peserta dari gelombang ke-52 hingga ke-70 mengalami kerugian total sekitar Rp 385 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, Wita menyatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia bahkan berjanji mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 200 juta dan mencicil sisanya dalam waktu enam bulan. Meski begitu, majelis hakim menilai itikad tersebut tidak menghapus unsur pidana.

"Janji pengembalian uang bukanlah bentuk tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang dilakukan," tegas ketua majelis hakim, Welly Irdianto.

Persidangan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli