Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sweeping Buruh Mengganggu Hak Orang Lain
Oleh : ali/dd
Selasa | 20-11-2012 | 12:27 WIB
Hartono.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Tuntutan para buruh terhadap Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Batam tahun 2013 hingga melakukan aksi sweeping ke berbagai lokasi perindustrian di Batam sebagai aksi solidaritas dipandang mengganggu hak orang lain.


"Masalah sweeping pekerja atau buruh, saya kira para ketua atau pimpinan atau yang dituakan dari masing-masing serikat atau federasi pekerja atau buruh, sudah mampu dan bijaksana tidak akan menganjurkan melakukan sweeping atau pemaksaan, karena hal tersebut sudah mengganggu hak orang lain,"  kata AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri kepada batamtoday, Selasa (20/11/2012).

Buruh atau pekerja yang disweeping juga berhak menggunakan haknya untuk menolak ajakan keikutsertaan memperjuangkan hak-hak KHL yang akan menjadi acuan Upah Minimum Kerja (UMK) kelak.

Sebelumnya, para serikat buruh melakukan aksi unjukrasa dan sweeping ke berbagai kawasan industri di Batam menuntut KHL sebesar Rp 2,1 juta pada tahun 2013 mendatang dan menolak KHL sebesar Rp 1,79 juta ditawarkan oleh pihak Apindo. Sehingga pada Rabu (21/11/2012) esok, sebanyak 5 ribu buruh akan terjun mengawal perundingan KHL.