Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Warga Terjaring Razia KTP di Tanjungpinang
Oleh : ah/dd
Selasa | 20-11-2012 | 11:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ratusan warga terjaring razia tim gabungan terpadu yang digelar oleh Polres Tanjungpinang, Pomal, Denpom, Satpol PP Kecamatan Tanjungpinang Barat yang digelar di halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Selasa (20/11/2012) sekitar pukul 11.00 WIB.


Warga yang terjaring tersebut rata-rata tidak memiliki ataupun menunjukkan kepemilikan KTP saat razia digelar. 

"Kali ini yang terjaring kita berikan peringatan, kalau nanti terjaring lagi dan tetap tidak memiliki KTP maka akan kita denda," kata Sutjipto, Sekretaris Disdukcapil Tanjungpinang.

Razia ini akan digelar selama tiga hari berturut-turut di tempat yang berbeda, seperti Pamedan dan Bintan Centre.

Untuk hari pertama banyak warga yang diberikan himbauan dan teguran oleh Disdukcapil, sesuai pasal 63 ayat (1) penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Sesuai pasal 63 ayat (5) penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawanya saat berpergian, sementara pasal 91 ayat (1) setiap penduduk sebagian dimaksud.

Sementara itu, untuk kendaraan yang terjaring tanpa dilengkapi surat-surat langsung diberi tilang oleh polisi lalulintas.