Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lupa Tutup Kandang Hewan Peliharaan Jadi Pemicu Penyiksaan ART di Batam
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 23-06-2025 | 19:28 WIB
Kasat-Reskrim1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanya karena lupa menutup pintu kandang anjing peliharaan, Rosliana (44), tega menyiksa dan menyuruh makan kotoran binatang kepada asisten rumah tangga (ART) berinisial IT.

Korban mulai intensif disiksa oleh majikannya selama dua bulan belakangan secara verbal dan fisik. Mirisnya lagi, korban juga pernah dipaksa memakan kotoran anjing peliharaannya.

"Dari keterangan yang kami dapat dan hasil penyelidikan, memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran anjing peliharaannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

Dikarenakan kesilapan yang dilakukan oleh korban, lanjut AKP Debby, dua anjing peliharaan milik Rosliana disebut mengalami pertengkaran hingga menimbulkan luka.

Kesalahan yang dilakukan korban membuat pelaku geram, hingga melakukan pemukulan tidak hanya dengan tangan kosong, namun juga menggunakan beberapa alat seperti raket listrik, kursi lipat, ember, dan beberapa benda lain yang kini telah diamankan pihak Kepolisian.

Tidak hanya itu, salah satu rekan korban yang diketahui bernama Merlin (22), juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukannya atas paksaan Rosliana selaku majikan kedua nya.

"Dari hasil pemeriksaan selain R, ada pelaku lain berinisial M. Untuk pelaku M ini dia menyebut terpaksa mengikuti karena paksaan dari R," jelasnya.

Atas hasil pemeriksaan ini, Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan Rosliana dan Merlin sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan tersangka telah melalui prosedur yang berlaku, sejak diamankan pada Minggu (22/6/2025) pagi.

"Sejak kami mendapat laporan dan ada video yang viral. Kita amankan korban dan seluruh saksi, kita juga sudah lakukan gelar perkara pagi tadi dan menetapkan status tersangka sore ini," ujarnya.

Selain penganiayaan, korban yang telah bekerja sejak Juni 2024 lalu hingga kini belum menerima gaji dari Rosliana. Dimana dalam kontrak kerjanya, korban hanya diberikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Namun upah yang dijanjikan oleh Rosliana, tidak pernah diberikan. Korban kerap mendapat denda dari Rosliana dengan unsur kesalahan yang diduga mengada-ada.

"Korban salah potong daging, telat bangun dan ada kesalahan lain langsung dipotong gaji. Ada buku dosa yang jadi bukti. Korban ini dari awal bekerja tidak pernah sekalipun menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Kini atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, dengan pidana 10 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Yudha