Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor Satria FU, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Anambas
Oleh : Redaksi
Senin | 23-06-2025 | 12:28 WIB
curanmor-anambas.jpg Honda-Batam
RD, residivis curanmor setelah ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RD.

Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RD telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. "Pelaku RD sudah kita amankan dan saat ini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alfajri, Minggu (22/6/2025).

Kejadian bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial IN (22) diketahui baru pulang melaut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat tiba di rumah, ia ditanya oleh abang iparnya mengenai keberadaan sepeda motor yang biasa terparkir di depan rumah. Awalnya, korban mengira pertanyaan tersebut hanya candaan.

Namun, ketika korban memeriksa ke luar rumah, motor Suzuki Satria FU 150 SC miliknya memang sudah raib. Merasa kehilangan, korban langsung membuat unggahan status di aplikasi WhatsApp.

Tak lama setelah itu, seorang saksi berinisial EG merespons status tersebut dan mengaku sempat melihat seseorang membawa sepeda motor yang mirip milik korban sekitar pukul 03.15 WIB.

"Korban kemudian menemui saksi sekitar pukul 07.00 pagi untuk memastikan kesaksian tersebut, sebelum akhirnya melapor ke Polres Kepulauan Anambas," jelas Iptu Alfajri.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menelusuri rekam jejak pelaku. RD diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dua bulan lalu. Kecurigaan aparat meningkat setelah pelaku dipanggil oleh Polsek Palmatak untuk dimintai keterangan.

"Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya," tambah Alfajri.

Atas perbuatannya, RD kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Editor: Gokli