Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Hukum Salah Satu Media Siber di Batam dengan A Kau Hollywood Berujung Damai
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 21-06-2025 | 13:28 WIB
Fadlan.jpg Honda-Batam
Dr Andi Fadlan dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, selaku kuasa hukum Suwanda alias A Kau Hollywood, saat konferensi pers, pada Jumat (20/6/2025). (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik antara Suwanda alias A Kau Hollywood dan salah satu media siber di Kota Batam akhirnya menemui titik damai. Melalui kuasa hukumnya, Dr Andi Fadlan dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Suwanda menyatakan permasalahan yang sempat memicu somasi tersebut kini telah diselesaikan secara musyawarah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/6/2025), Dr Fadlan menjelaskan somasi yang sempat dilayangkan bukan dimaksudkan untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai bentuk korespondensi yang sah menurut undang-undang.

"Persoalan ini sebenarnya masih dalam ranah adjudikasi dan bisa diselesaikan secara musyawarah serta mufakat," ujar Dr Fadlan, yang juga merupakan seorang akademisi hukum.

Ia menegaskan penyelesaian konflik ini bukan soal saling memberi atau meminta maaf, melainkan soal kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak. "Saya tegaskan, ini bukan persoalan minta dan memberi maaf, tetapi lebih pada upaya membangun kesepahaman," tambahnya.

Dr Fadlan juga mengungkapkan alasan di balik langkah hukum tersebut. Menurutnya, dalam era digital saat ini, komunikasi publik sangat rentan disalahartikan dan bisa memicu persoalan hukum baru apabila tidak dikelola secara hati-hati.

"Kami tidak ingin komunikasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menimbulkan interpretasi hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, kami memilih jalur somasi sebagai cara konstitusional menyampaikan keberatan," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak A Kau mengajukan hak koreksi atas salah satu konten yang ditayangkan oleh media terkait. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk di dalamnya kode etik jurnalistik dan prosedur pengajuan keberatan yang diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.

"Menurut hemat saya, proses ini telah mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan kode etik penulisan," tuturnya.

Dr Fadlan menegaskan saat ini tidak ada lagi sengketa yang berlanjut. Semua telah diselesaikan secara damai, tanpa perlu eskalasi ke jalur hukum lebih lanjut. Langkah damai ini juga menjadi contoh penting bahwa sengketa media dan narasumber dapat diselesaikan tanpa menabrak prinsip-prinsip kebebasan pers.

"Ini menjadi pelajaran bersama bahwa komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap hak jawab adalah fondasi penting dalam ekosistem pers yang sehat," pungkasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, kedua belah pihak diharapkan dapat melanjutkan peran masing-masing tanpa beban, dalam semangat kolaborasi dan saling menghargai dalam ruang publik yang terbuka.

Editor: Gokli