Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Migrant Care Desak Pemerintah Protes Pembebasan 3 Polisi Pemerkosa TKI
Oleh : si
Minggu | 18-11-2012 | 18:24 WIB
anis_hidayah.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migran Care

JAKARTA, batamtoday -  Migrant CARE, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen pada nasib buruh migran terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysua  bersikap tegas dan menyampaikan protes secara terbuka ke Malaysia terkait hasil sidang perdana terhadap tiga polisi pemerkosa TKI.


"Tarik Dubes RI untuk Malaysia, usir Dubes Malaysia untuk RI," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah di Jakarta,  Minggu (18/11/2012).

Menurut dia, hal itu karena pada sidang pertama, Jumat (16/11) lalu, terhadap tiga anggota Polis Di Raja Malaysia (PDRM) selaku pemerkosa pekerja rumah tangga migran Indonesia itu memperlihatkan ketidakadilan.

"Bahkan terlihat menjauhkan akses keadilan terhadap korban," kata dia.

Ia melanjutkan, ada upaya untuk mengkriminalisasi korban dengan mempertanyakan keberadaan dokumen keimigrasian korban.

"Yang lebih menyakitkan adalah diakhirinya masa penahanan pelaku pemerkosaan dengan pemberian status penangguhan penahanan melalui uang jaminan 25.000 ringgit Malaysia dengan kewajiban melapor sebulan sekali," katanya.

Ia menambahkan, kondisi itu menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan dari pihak Malaysia untuk menuntaskan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya.

Ia menegaskan, sikap itu juga semakin meneguhkan pelestarian impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) terhadap para pelaku kejahatan terhadap buruh migran Indonesia.

Selain itu, Nota Protes Diplomatik yang disampaikan oleh Duta Besar RI di Kuala Lumpur maupun oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tidak punya daya dobrak pada pemerintah Malaysia.

Menurutnya, KTT ASEAN pada 18-20 November merupakan momentum yang tepat untuk menyampaikan protes dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada PM Malaysia Najib Razak.

Seperti diketahui usai persidangan perdana, pengadilan Malaysia membebaskan tiga polisi tersangka pemerkosa SM, TKI yang bekerja di Malayisa dari tahanan di sela penjara Seberang Perai, Penang Malaysia setelah memberikan jaminan 25 ribu ringgit. Ketiga pemerkosa itu diberikan penangguhan penahanan dengan kewajiban melapor sebulan sekali. 

Ketiga penjahat kelamin yang berprofesi sebagai polisi di PRDM itu adalah  Kopral Nin Min Sit Min Lazim (33), Kostabel Remy Anak Dana (25), dan Syahiran Ramli (21). Mereka  menyatakan diri tak bersalah terkait tuduhan pemerkosaan pada ketiganya. Meski demikian, mereka tetap mengikuti proses hukum lanjutan.

Nahas yang menimpa SM, bermula saat korban jalan-jalan pagi di wilayah Prai, Penang, 9 November 2012. Tiba-tiba korban diampiri tiga polisi. Mereka meminta korban menunjukkan kartu identitas. Celakanya, saat itu ia cuma mengantongi fotokopian paspor. Korban lalu digelandang ke Kantor Polisi Bukit Mertajam, dan kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga polisi itu.

SM merasa trauma atas kejadian pemerkosaan yang menimpa dirinya, dan kerap mengalami mimpi buruk setelah peristiwa tersebut.