Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku KDRT Bripka MN Jalani Pemeriksaan
Oleh : ah/dd
Sabtu | 17-11-2012 | 16:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah sempat dinyatakan kabur dari rumahnya, pelaku penganiyaan dan KDRT Bripka MN dengan didampingi pihak keluarga memenuhi panggilan Polres Tanjungpinang, Sabtu (17/11/2012).


Setiba di Mapolres Tanjungpinang, Bripka MN langsung menjalani pemeriksaan tertutup di Unit Provos Polres Tanjungpinang, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan pidana umumnya.

Setelah selesai menjalni pemeriksaan di Provos, dengan wajah memerah Bripka MN keluar dari ruangan untuk selanjutnya menjalni di Unit PPA.

Saat dilakukan pemeriksaan di Unit PPA, Bripka MN mengakui kesal dengan ulah istrinya yang sulit diatur dan dikendalikan, hingga membuat dirinya ringan tangan dan spontan menghajar istrinya hingga babak belur.

Sementara itu, UL, istri Bripka MN yang merupakan korban penganiayaan, malah meminta suaminya tidak ditahan. UL juga meminta Popy, kakaknya yang melaporkan Brika MN, mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Meski demikian, pihak Polres Tanjungpinang tidak serta merta mendiamkan penganiayaan dan KDRT yang dilakukan Bripka MN, apalagi sudah terbilang berkali-kali. Bahkan, dalam laporan polisi yang tercatat di Mapolres Tanjungpinang, ada sekitar 5 kali Bripka MN dilaporkan dengan kasus yang sama.

Namun demikian, Kaur Bin Ops Satreskim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi ALi, Sabtu (17/11/2012) mengaku bingung mengusut kasus KDRT ini. Pasalnya, korban UL selalu menutup-nutupi semua perbuatan suaminya itu. Bahkan UL malah memilih damai, dengan meminta Popy mencabut laporan polisi yang sudah dibuat pada tanggal 14 November 2012 lalu.