Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seleksi Administrasi PPG 2025 bagi Guru Tertentu Kembali Dibuka, Targetkan Guru Profesional dan Bersertifikat
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-06-2025 | 11:08 WIB
ppg-2025.jpg Honda-Batam
Pendaftaran seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 bagi Guru Tertentu (dalam jabatan). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 bagi Guru Tertentu (dalam jabatan).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Seleksi ini merujuk pada amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang dibuktikan melalui sertifikat pendidik dari jalur PPG.

"Pada tahun 2023, masih tercatat sekitar 1,6 juta guru belum memiliki sertifikat pendidik. Berkat kerja sama berbagai pihak, jumlah ini kini menurun menjadi sekitar 800 ribu. Kami berharap seluruh guru di Indonesia dapat segera tersertifikasi," ujar Temu Ismail, Sekretaris Ditjen GTKPG, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menurut Temu, masih terdapat ratusan ribu guru yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG. Berdasarkan seleksi administrasi sebelumnya pada 2024, tercatat sekitar 489.460 guru telah memenuhi syarat namun belum dipanggil mengikuti PPG, sementara sekitar 314.606 guru lainnya belum memenuhi persyaratan.

"Untuk menjawab tantangan tersebut, kami kembali membuka seleksi tahun ini. Selain itu, dengan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, kami juga menyasar sekitar 6.000 guru dari peralihan jabatan fungsional lain sebagai calon peserta PPG," tambahnya.

Adapun sasaran seleksi administrasi ini adalah guru aktif yang belum pernah mengikuti program sertifikasi atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), dan telah mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Proses seleksi dilaksanakan secara digital melalui berbagai sistem aplikasi, seperti SIMPKB, verval PTK, Dapodik, dan info GTK. Guru diminta melakukan pengecekan kelayakan data, validasi ijazah, serta pemutakhiran data secara mandiri melalui platform yang tersedia.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses seleksi administrasi ini tidak dipungut biaya. Pemerintah berharap, dengan semakin banyaknya guru bersertifikat, kualitas pembelajaran di sekolah akan meningkat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru.

"PPG ini bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga tentang pengakuan profesionalisme dan upaya konkret dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional," tutup Temu.

Editor: Gokli