Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi Menuju Indonesia Bebas Kendaraan ODOL
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-06-2025 | 10:48 WIB
irjen-agus.jpg Honda-Batam
Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengawali tahapan sosialisasi menuju target Indonesia bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Tahap ini akan berlangsung selama 30 hari, dimulai sejak 1 Juni 2025, sebagai bagian penting dalam rencana aksi nasional untuk mengatasi persoalan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, menjelaskan sosialisasi ini mencakup sejumlah aspek strategis. Salah satunya adalah pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dimensi yang diatur perundang-undangan.

"Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Irjen Agus, Minggu (1/6/2025).

Selain penataan data, sosialisasi juga diarahkan pada peningkatan kesadaran publik. Korlantas mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung kepada pemilik kendaraan serta pengemudi, agar mereka memahami dampak dan risiko dari pengoperasian kendaraan ODOL.

"Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak mengoperasionalkannya, demi keselamatan bersama," tegas Kakorlantas.

Irjen Agus menambahkan sosialisasi ini bukan sekadar bagian dari upaya penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk membangun komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat. Terutama para pelaku usaha di bidang transportasi agar turut aktif mendukung transformasi menuju sistem lalu lintas yang aman dan berkelanjutan.

"Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," ujarnya.

Sebagai catatan, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyumbang kerusakan infrastruktur dan pemicu kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Melalui tahapan ini, Korlantas berharap dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan tata kelola transportasi yang lebih tertib dan efisien.

Editor: Gokli