Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jejak Panjang Bisnis Arang Ilegal Pengusaha A Hui Masuk ke Meja Hijau
Oleh : Paschall RH
Jum\'at | 30-05-2025 | 09:28 WIB
3005_terdakwa-arang-ahui_934834783.jpg Honda-Batam
Terdakwa Junaidi alias A Hui usai menjalani sidang perdana di PN Batam, Selasa (27/5/2025). (Paschall/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana perkara dugaan praktik ekspor dan produksi arang bakau ilegal dengan terdakwa Junaidi alias A Hui digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/5/2025).

Suara palu hakim terdengar lantang membuka sidang perdana Junaidi alias A Hui, pengusaha arang bakau asal Kecamatan Galang, Batam. "Sidang atas terdakwa Junaidi alias A Hui dengan agenda pembacaan surat dakwaan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis HakimTiwik.

Namun, tak sampai lima menit, persidangan sudah menemui ganjalan. Penasihat hukum terdakwa menyatakan belum mendaftarkan surat kuasa ke bagian kepaniteraan. Alasannya: jadwal sidang baru mereka terima pada hari yang sama.

"Izin yang mulia, kami minta agar sidang ditunda," ujar kuasa hukum A Hui di hadapan majelis hakim. Hakim Tiwik pun mengangguk pendek. Palu kembali diketuk, "Karena surat kuasa belum didaftarkan, sidang ditunda sepekan."

Penundaan itu menunda pula pembacaan dakwaan yang akan menyeret praktik bisnis ilegal milik A Hui yang sudah berlangsung bertahun-tahun. A Hui, pemilik PT Anugerah Makmur Persada, diduga mengekspor arang bakau dari kawasan hutan produksi konversi tanpa izin.

Jejak bisnisnya terbongkar setelah sidak gabungan oleh Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ke lokasi perusahaan pada 2023.

Di Kuala Buluh, Kelurahan Sembulang, Kota Batam, petugas menemukan gudang penyimpanan arang skala besar berdiri di atas kawasan hutan produksi konversi.

"Perusahaan ini tidak memiliki izin sama sekali. Mereka beroperasi di kawasan hutan produksi dan melanggar sejumlah undang-undang," kata Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat itu.

A Hui dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pengusaha arang A Hui bukan pemain baru. Bisnis arang bakau di pesisir Galang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun dengan jalur distribusi ekspor ke luar negeri.

Editor: Gokli