Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak Regulasi Ojek Online, Adian Napitupulu: Sudah 15 Tahun Negara Diam terhadap Pelanggaran
Oleh : Irawan
Selasa | 27-05-2025 | 20:48 WIB
dsikusi_ojol.jpg Honda-Batam
Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Efesiensi RUU Transportasi Online', di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk sektor transportasi daring. Ia menilai selama 15 tahun terakhir, negara telah membiarkan pelanggaran hukum berlangsung secara terbuka terkait operasional ojek online.

"Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Kita sudah melanggar hukum bersama-sama sejak 2010, dan pelanggaran itu terus terjadi hingga kini, 2025," ujar Adian dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Efesiensi RUU Transportasi Online', di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah dan DPR RI tidak boleh lagi menunda pembahasan regulasi yang menyangkut nasib jutaan pengemudi ojek daring.

Ia menyoroti klaim bahwa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab telah menciptakan lapangan kerja, sembari mempertanyakan kebenaran data tersebut.

"Jangan sampai ada kepahlawanan palsu. Sebelum ada mereka, ojek pangkalan sudah ada. Mereka hanya menginjeksi teknologi. Apakah ada penambahan signifikan dalam jumlah pekerjaan? Harus dihitung, jangan cuma klaim," tegasnya.

Adian juga menyoroti tuntutan sederhana dari para pengemudi, seperti pendapatan layak untuk menyekolahkan anak dan hidup layak, yang menurutnya justru gagal dijamin oleh negara.

"Mereka tidak minta rumah dinas atau mobil mewah. Mereka cuma ingin anak-anak mereka bisa sekolah. Ini permintaan paling manusiawi yang tak mampu dipenuhi negara," katanya.

Lebih lanjut, Adian mempertanyakan transparansi dana 5% dari total potongan yang dijanjikan sebagai tunjangan kesejahteraan driver sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 101 Tahun 2022. Ia menuntut kejelasan penggunaan dana tersebut dan akuntabilitas aplikator.

"Sejak 2022, siapa yang pegang uang 5% itu? Ke mana perginya? Mana datanya? Kalau memang untuk kesejahteraan driver, kenapa tidak langsung dikembalikan ke mereka saja?"

Adian menuding adanya aroma kepentingan besar dalam pembatalan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi V dan para aplikator.

Ia mengaku heran saat jadwal rapat mendadak hilang tanpa kejelasan, padahal sebelumnya sudah disepakati dalam rapat internal.

"Ada apa sebenarnya? Masa undangan baru dikirim 25 Mei malam, lalu esok harinya jam 11 pagi dibatalkan karena menteri mendampingi presiden. Padahal surat pemberitahuannya tertanggal 23 Mei. Ini lembaga negara, bukan main-main," katanya.

Ia juga mengungkap data dari laporan keuangan Gojek, yang menurutnya menunjukkan potensi keuntungan besar dari skema potongan pendapatan.

"Kuartal ketiga 2024, pendapatan bruto Gojek Rp10,3 triliun, GOTO Rp13,9 triliun. Artinya, 79% pendapatan GOTO disumbang dari Gojek," ungkapnya.

Adian menilai sudah saatnya negara bersikap tegas, tidak hanya berpihak pada korporasi besar. Ia mendorong transparansi data dan pertemuan terbuka antara pihak aplikator, pemerintah, DPR, dan publik.

"Jangan hanya diskusi diam-diam. Ajak media, ajak pakar ekonomi, buka datanya. Kalau memang fair, ayo debat terbuka," tantangnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerbitkan regulasi. "Permenhub berubah-ubah dalam setahun bisa tiga kali. Negara seharusnya memberi kepastian, bukan kebingungan," tutupnya.

Desak Bentuk Panja

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti, menekankan pentingnya solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi oleh para driver ojek online (ojol), alih-alih sekadar pembahasan regulasi yang tak kunjung tuntas.

Dikatakan Reni bahwa perbincangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online tidak boleh hanya menjadi wacana yang berlarut-larut tanpa menghasilkan langkah nyata.

Menurutnya, para driver ojol saat ini sudah berada dalam kondisi ekonomi yang mendesak, dan membutuhkan solusi segera dari pemerintah, bukan janji-janji semata.

"Diskusi tanpa solusi hanya akan menambah harapan palsu. Ini menjadi tanggung jawab kami di DPR untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab realita di lapangan," ujar Reni.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara aturan potongan pendapatan yang dilakukan oleh perusahaan aplikator dan praktik di lapangan.

Reni menyebut bahwa meski peraturan menteri telah menetapkan batas potongan maksimal sebesar 20% (15% + 5%), banyak aplikator justru memotong hingga 40-50%.

"Kalau memang transparansi ini penting, mestinya Kementerian Perhubungan melakukan audit terhadap potongan yang diberlakukan aplikator," tegasnya.

Lebih lanjut, Reni menyatakan belum melihat keberpihakan yang nyata dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap kesejahteraan para driver ojol.

Ia mendesak adanya langkah konkret seperti konferensi pers atau pernyataan resmi dari pemerintah mengenai posisi mereka atas isu tersebut.

Reni juga menyinggung hasil penelitiannya terkait driver ojol perempuan yang kerap menghadapi tantangan ganda sebagai tulang punggung keluarga, single parent, serta rawan terhadap tindak kriminalitas di jalan.

"Para driver perempuan ini menunjukkan ketangguhan luar biasa. Tapi mereka pun butuh perlindungan dan dukungan nyata dari negara," kata Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, yang juga sedang menempuh studi doktoral di Universitas Airlangga itu.

Di akhir pernyataannya, Reni mengusulkan agar Komisi V DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU Transportasi Online.

Ia menekankan pentingnya tenggat waktu yang jelas, misalnya dalam dua hingga tiga bulan ke depan, untuk menghadirkan solusi nyata.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan sanksi yang tegas namun adil terhadap aplikator yang melanggar, tanpa mematikan mata pencaharian para driver.

"Kita ingin semua pihak tumbuh bersama driver, aplikator, dan pengguna. Tapi jangan ada eksploitasi, jangan ada ketidakadilan. Negara harus hadir memastikan kesejahteraan sebagaimana visi besar Presiden Prabowo," tutupnya.

Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Efesiensi RUU Transportasi Online' ini juga menghadirkan Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub Muiz Thohir, Pengamat Transportasi Darmaningtyas dan Perwakilan Ojol Raden Igun Wicaksono.

Editor: Surya