Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64,1 Miliar

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna, 19 ABK Diamankan dan 70 Kg Ikan Disita
Oleh : Aldy
Sabtu | 24-05-2025 | 11:48 WIB
Ipunk.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, saat memimpin konferensi pers penangkapan dua KIA Vietnam di Markas PSDKP Batam, Sabtu (24/5/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi pencurian ikan oleh kapal asing kembali mencoreng kedaulatan laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Jumat (23/5/2025).

Dua kapal berukuran 120 GT dan 97 GT yang masing-masing bernomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS itu diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl, yang telah dilarang karena merusak ekosistem laut. Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli KP Orca 03 dan KP Orca 02, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

"Ini adalah respons cepat atas laporan nelayan. Setelah dicek melalui pusat kendali, kami langsung lakukan intercept. Dua kapal berhasil kami amankan beserta 19 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam," ujar Ipunk di Markas PSDKP, Jembatan Dua, Batam, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan penggunaan pair trawl, yaitu jaring yang ditarik dua kapal sekaligus, sangat merusak lingkungan laut. "Alat ini menghancurkan terumbu karang, menangkap ikan kecil, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Ini jelas merugikan nelayan kita yang bergantung pada keberlanjutan laut," tegasnya.

Lebih lanjut, Ipunk menuturkan kapal-kapal Vietnam tersebut sengaja menembus batas wilayah Indonesia setelah keluar dari zona internasional. "Begitu masuk ke wilayah ZEE kita, langsung kami tangkap. Ini pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara dan perlindungan sumber daya kelautan," ujarnya.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 70 kilogram ikan campuran berukuran sedang. Menurut Ipunk, jumlah tersebut sedikit karena sebagian besar hasil tangkapan sudah lebih dahulu dipindahkan ke kapal lain milik mereka.

"Ada kapal penjemput hasil tangkapan di tengah laut, sehingga hanya tersisa 70 kilogram saat kami tangkap," jelasnya.

Selain tidak memiliki dokumen resmi, seluruh ABK dinyatakan masuk secara ilegal. "Kapal kemungkinan besar akan disita dan dijadikan barang milik negara. Nakhodanya mengaku nekat karena wilayah perairan negaranya sudah tak lagi menghasilkan tangkapan," ungkap Ipunk.

Senada dengan itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kapal asing. "Kalau kapal besar dengan alat tangkap merusak dibiarkan, nelayan kita pasti terpinggirkan. Ini bukan sekadar soal ikan, tapi soal harga diri bangsa," tegas Saiful.

Dari Januari hingga Mei 2025, KKP telah menangkap total 34 kapal pelaku illegal fishing, terdiri dari 11 kapal asing dan 23 kapal berbendera Indonesia. Khusus dari dua kapal Vietnam yang baru ditangkap ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 64,1 miliar.

Saat ini, kapal dan seluruh ABK tengah diproses secara hukum di Pangkalan PSDKP Batam. Pemerintah memastikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga kedaulatan laut dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.

Editor: Gokli