Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan PT Marcopolo Tikam Pengunjung Cafe Live Music Sei Lekop hingga Tewas
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 23-05-2025 | 16:48 WIB
AR-BTD-4388-Penikaman-Marcopolo.jpeg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmadani (24) tersangka penikaman berujung kematian, terhadap salah satu pengunjung di cafe live music di kawasan Sei Lekop, Kota Batam. Rahmadani diamankan saat dalam masa pelarian di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/5/2025) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin mengatakan, tersangka yang merupakan karyawan di PT Marcopolo Tanjung Uncang, menikam korban atas nama Denny (33) saat korban berusaha melerai teman nya yang terlibat cekcok mulut dengan rekan tersangka.

"Baik korban dan tersangka, keduanya memang dalam pengaruh alkohol saat peristiwa terjadi. Saat itu, korban hanya ingin melerai temannya yang sedang cekcok, namun tiba-tiba ditusuk oleh tersangka," jelas Kapolresta Zainal, Jumat (23/5/2025).

Sebelum penikaman terjadi, Kombes Zainal melanjutkan, korban saat itu datang ke lokasi cafe tersebut bersama salah satu rekannya. Namun sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (18/5/2025) dinihari. Korban kehilangan temannya dan mengetahui bahwa rekan yang dia cari sedang berada di luar cafe.

Saat tiba di luar, korban kemudian mengarah ke rekannya yang sedang cekcok mulut dengan teman tersangka. Alih-alih ingin melerai dan menarik temannya, korban malah ditikam oleh tersangka menggunakan satu bilah pisau lipat yang dia simpan.

"Korban ditikam di bagian dada, tepatnya mengenai ulu hati. Setelah tertikam, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit," ungkap Kapolresta.

Tersangka sendiri kemudian langsung melarikan diri setelah melakukan penikaman. Tersangka berhasil diamankan petugas di Kabupaten Karimun, setelah mendapatkan informasi dari rekan dan kerabatnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 junto pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Setelah menikam, tersangka lari untuk berpindah kota. Karena kejadiannya dinihari, begitu pagi tersangka langsung nyebrang ke Karimun dengan menggunakan kapal," ujarnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sengaja mengantongi pisau lipat tersebut dengan alibi untuk menjaga diri. Tersangka kini mengaku menyesal atas tindakannya tersebut.

"Untuk pisau memang sering saya bawa untuk jaga diri. Saya menyesal karena saat itu terpengaruh alkohol," kata tersangka.

Editor: Yudha