Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Ringan untuk WN Singapura dalam Kasus Narkoba di Batam Tuai Sorotan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 23-05-2025 | 13:08 WIB
AR-BTD-4386-Sidang-Narkoba-WN-Singapura.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Vasudhevan Jayaram alias Jams --WN Singapura-- usai divonis 4 tahun 1 bulan penjara di PN Batam, Kamis (22/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat tahun satu bulan penjara dan denda Rp 800 juta kepada Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis (22/5/2025).

Ketua majelis hakim, Irpan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusannya, hakim menyebut kepemilikan sabu oleh terdakwa tidak berkaitan dengan kepentingan medis dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan telah meresahkan masyarakat," tegas Irpan di ruang sidang.

Vonis ini menuai sorotan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Erick, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain pengurangan masa pidana, nilai denda juga dipangkas menjadi sepertiga dari tuntutan.

Meski majelis hakim menyebutkan tindakan terdakwa dilakukan tanpa izin dan menjadi pertimbangan memberatkan, alasan pemberian vonis ringan tidak dijabarkan secara rinci.

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menyebut bahwa vonis ringan dalam kasus narkotika yang melibatkan warga negara asing menunjukkan masih adanya 'ruang abu-abu' dalam proses peradilan.

"Ini menunjukkan masih ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum perkara narkotika. Apalagi jika terdakwanya warga negara asing," ujarnya usai persidangan.

Jaksa Erick menyatakan masih pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Sementara itu, terdakwa Jams menerima putusan dengan tenang dan langsung digiring kembali ke ruang tahanan.

Kasus ini bermula pada 19 September 2024, saat Jams melakukan komunikasi singkat dengan seseorang bernama Wong Kito, yang kini berstatus buron. Dalam percakapan tersebut, Jams memesan sabu dan menyepakati pembayaran sebagian di muka. Transaksi dilakukan malam hari di area parkir Grand Batam Mall.

Beberapa jam setelah transaksi, Jams ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau sekitar pukul 01.00 WIB, saat sedang berjalan menuju tempat tinggalnya di kawasan Baloi Garden, Lubuk Baja. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu, satu unit ponsel, tisu bekas, serta dokumen identitas milik terdakwa.

Hasil uji laboratorium dari BPOM Batam mengonfirmasi bahwa zat kristal bening tersebut mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Dalam persidangan, terdakwa membantah sebagai pengedar dan mengaku sabu tersebut dibelinya untuk konsumsi pribadi. "Saya hanya ingin pakai sendiri, bukan untuk dijual," ucap Jams, dengan nada pelan di hadapan majelis hakim.

Sejumlah praktisi hukum muda yang saban hari menjadi pembela dalam persidangan di PN Batam, berharap tak ada intervensi 'Zarof Ricar' dalam perkara yang melibatkan WN Singapura tersebut. "Jangan kasih ruang bagi mafia mengobrak-abrik hukum di negara ini," ujar salah satu praktisi hukum muda saat ditemui di PN Batam.

Editor: Gokli