Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam, Dua Perempuan Tipu 140 Pencaker hingga Kerugian Capai Rp 105 Juta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 23-05-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4387-Sidang-Penipuan-Pencaker.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari, saat menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (21/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua perempuan, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari, Rabu (21/5/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok rekrutmen kerja fiktif yang menjerat 140 pencari kerja dengan total kerugian mencapai Rp 105 juta.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, menjelaskan kedua terdakwa bekerja sama menjanjikan pekerjaan di PT Sumitomo, sebuah perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

"Mereka meminta uang kepada para korban, berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 1.000.000, sebagai syarat formalitas untuk dapat bekerja sebagai operator produksi," ujar Abdullah, saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, inisiatif penipuan ini bermula dari pengalaman pribadi terdakwa Sinta Tamara yang kerap gagal lolos seleksi kerja sejak 2020. Merasa frustrasi dan dendam terhadap sistem rekrutmen, pada Oktober 2024, ia mengaku sebagai karyawan PT Sumitomo dan mulai menawarkan pekerjaan fiktif.

Skema penipuan ini semakin meluas setelah Amyna Widyadhari, terdakwa kedua, mengunggah status di WhatsApp mengenai peluang kerja tersebut. Salah satu calon korban, Herawati, kemudian mengajak kerabat dan rekan-rekannya untuk mendaftar, hingga total korban mencapai 140 orang.

"Untuk meyakinkan para korban, para terdakwa membuat grup WhatsApp bernama 'PT SUMITOMO KLOTER 2' dan menggunakan kartu SIM dengan identitas palsu untuk berperan sebagai staf HRD dan supervisor," jelas Abdullah.

Selain komunikasi daring, terdakwa juga menciptakan dokumen kontrak kerja palsu dan mengundang 98 korban ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam, pada 22 Februari 2025. Di sana, para korban diminta menandatangani kontrak kerja dan mengenakan seragam yang ternyata dibeli dari pasar barang bekas.

"Faktanya, para terdakwa bukanlah pegawai PT Sumitomo. Seluruh proses rekrutmen itu fiktif dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan tersebut," tegas Abdullah.

Atas perbuatannya, Sinta dan Amyna didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli