Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 400 Gram Lebih
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 22-05-2025 | 19:48 WIB
ekspose-kasus-narkoba1.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan bekuk ME (29) pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti 400 gram lebih di Wisama Nusantara 1, di Jalan Pelabuhan Sribyintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (7/5/2025) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan tersangka dijanjikan upah Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, kepada sesorang di wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

"Kami yang mendapat informasi langsung mencari pelaku dan didapati di Wisma Nusantara 1. Saat kita geledah kamarnya ditemukan barang bukti sabu 488,6 gram," beber Yunita saat konfersi pers di Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio S yang di gunakan pelaku untuk transaksi, kemudian handphone dan juga plastik hitam.

"Saat ini masih di lakukan pemgembangan, asal usul barang tersebut," kata Yunita.

Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara," timpal Yunita.

Editor: Yudha