Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Enam Orang Tersangka Kasus Jaringan Grup Facebook Fantasi Sedarah
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-05-2025 | 08:28 WIB
AR-BTD-4380-Fantasi-Sedarah.jpeg Honda-Batam
Konferensi pers perkembangan kasus jaringan grup Facebook menyimpang bernama Fantasi Sedarah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus jaringan grup Facebook menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Enam orang tersangka telah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka ditangkap di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Himawan menyebut, para tersangka yang terkena pasal berlapis baik dari tindak pidana kekerasan seksual, pornografi, hingga perlindungan anak ini bisa terancam hukuman hingga 15 tahun serta denda miliaran.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar," ungkap Himawan.

MS salah satu tersangka, disebut sebagai member atau kontributor aktif dari grup Fantasi Sedarah ditangkap di Jawa Tengah, Senin (20/5/2025). Dia diduga membuat video syur dengan anak memakai hand phone.

"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan hand phone tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

Selain penindakan terhadap enam tersangka, penyidik juga tengah mendalami keberadaan grup-grup serupa yang diduga menyebarkan konten pornografi dan kekerasan seksual berbasis digital. Langkah ini merupakan pengembangan dari enam tersangka.

"Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi dan masih mendalami sejumlah grup Facebook lain yang juga digunakan untuk menyebarkan konten asusila, pornografi, termasuk eksploitasi anak," tegas Himawan.

Berdasarkan keterangan polisi, grup Fantasi Sedarah sudah terbentuk sejak 2 Agustus 2024 dan tercatat memiliki 32 ribu lebih anggota yang tergabung dalam komunitas grup menyimpang tersebut.

Grup-grup ini beroperasi di Facebook dan memanfaatkan fitur tertutup untuk menyebarkan konten ilegal. Polisi berhasil mengidentifikasi aktivitas para tersangka kasus grup fantasi sedarah melalui penelusuran digital dan laporan masyarakat.

"Tersangka mengunggah, menyimpan, dan menyebarkan konten secara sistematis," kata Himawan.

Polisi menegaskan akan menindak tegas semua pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Kasus grup fantasi sedarah menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap anak. Kepolisian mengingatkan dunia digital bukan ruang bebas tanpa hukum.

Upaya pencegahan dan pelaporan masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas kejahatan online, terutama terkait kasus grup fantasi sedarah.

Motif dari Cuan hingga Kepuasan Pribadi. Berikut rincian peran dan motif para tersangka:

1. DK: Member aktif yang menjual konten pornografi anak. Ia mematok harga Rp 50.000 untuk 20 konten dan Rp 100.000 untuk 40 konten.
2. MR: Admin dan pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya murni untuk kepuasan pribadi.
3. MS: Membuat video asusila dengan anak menggunakan ponsel miliknya.
4. MJ: Member sekaligus pembuat video asusila. Ternyata juga merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa.
5. MA: Mengunggah ulang konten-konten terlarang ke dalam grup.
6. KA: Aktif di grup Suka Duka, mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak.

Editor: Surya