Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Hampir 2 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 21-05-2025 | 16:08 WIB
AR-BTD-4377-BC-Batam.jpeg Honda-Batam
Konferensi pers Bea Cukai Batam menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim, Rabu (21/5/2025) (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.

Bersinergi dengan BNN Provinsi Kepri dan Ditres Narkoba Polda Kepuluan Riau (Kepri), aparat berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti sabu seberat total 1.940 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan dalam dua hari berbeda, yaitu pada Kamis (15/5/2025) dan Sabtu (17/5/2025).

"Penindakan ini bukan hanya menghentikan peredaran narkoba, tapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya sabu," tegas Zaky, Rabu (21/5/2025).

Zaky menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada 15 Mei terhadap FA (30), musisi asal Labuhan Deli, yang menyembunyikan 502 gram sabu di dalam koper.

FA kedapatan membawa tiga bungkus sabu yang diselipkan di antara pakaian. Hasil tes urine menyatakan ia juga positif menggunakan narkoba.

Di hari yang sama, petugas juga menangkap M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, yang membawa empat bungkus sabu seberat 958 gram.

M ditangkap saat sudah berada di dalam pesawat dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok.

"Penangkapan ketiga terjadi pada 17 Mei terhadap ES (45), mantan PMI, yang menyelundupkan 480 gram sabu menggunakan modus ekstrem, delapan bungkus sabu disembunyikan di rongga tubuh bagian depan dan belakang. ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses penyembunyian untuk menahan rasa sakit," ungkap Zaky.

Sementara, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke instansi terkait.

FA dan M diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, sementara ES diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009," jelas Muhtadi.

Editor: Surya