Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Tahap I Perkara Tersangka Yusril Koto dari Polresta Barelang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 21-05-2025 | 13:28 WIB
AR-BTD-4371-Kasi-Intel-Kejari-Batam.jpeg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini tengah memproses berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Yusril Koto, yang diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa guna memastikan kelengkapan unsur formil dan materiil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan penelitian berkas dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan (P-19).

"Jika semua persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, maka akan diterbitkan P-21. Namun apabila masih ada kekurangan, maka akan kami kembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Priandi saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (21/5/2025).

Yusril Koto ditangkap pada Senin, 28 April 2025, di sebuah ruko di kawasan Batam. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial B. Pelapor mengaku dirugikan secara pribadi akibat unggahan Yusril di media sosial, yang dinilai mencemarkan nama baik.

"Tersangka dijerat dengan pasal dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara," tegas AKP Debby.

Yusril Koto diketahui sebagai aktivis lingkungan yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan isu-isu tata kelola lingkungan di Batam. Penanganan kasus ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital.

Kejari Batam menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Editor: Gokli