Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Batam Tunda Ribuan Keberangkatan WNI ke Luar Negeri
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 20-05-2025 | 17:48 WIB
2025_imigrasi-batam-cegah-tppo_03483488.jpg Honda-Batam
Pertemuan Bilateral Kedua antara Direktorat Jenderal Imigrasi RI dan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sejalan dengan hasil Pertemuan Bilateral Kedua antara Direktorat Jenderal Imigrasi RI dan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5/2025).

Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja namun kemudian terjerat dalam aktivitas online gambling dan penipuan daring (scamming), yang kerap kali menjadi kedok dari sindikat perdagangan manusia.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan peran penting Imigrasi dalam memutus mata rantai perdagangan orang sejak dari hulu. Salah satunya adalah dengan melakukan penundaan penerbitan paspor dan penolakan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi sebagai calon pekerja migran nonprosedural.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan pihaknya akan menunjuk focal point di negara-negara yang menjadi tujuan migrasi WNI dan meningkatkan pertukaran informasi keimigrasian.

"Kami juga akan berbagi praktik terbaik dalam menyelesaikan permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," ujar Yuldi Yusman.

Sebagai salah satu wilayah strategis perlintasan internasional, Imigrasi Batam memiliki peran vital dalam upaya pencegahan ini. Dengan membawahi 8 pelabuhan dan 1 bandara internasional, Imigrasi Batam terus memperketat fungsi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Hingga April 2025, sebanyak 2.240 WNI telah ditunda keberangkatannya karena diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Tak hanya itu, Imigrasi Batam juga menunda penerbitan 50 paspor atas dasar kecurigaan serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

"Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi hak dan keselamatan WNI," ungkap Hajar, Selasa (20/5/2025).

Langkah ini sekaligus mendukung kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja yang ditandatangani dalam pertemuan bilateral tersebut.

Dengan peningkatan pengawasan dan sinergi antarnegara, diharapkan praktik perdagangan orang lintas negara bisa ditekan semaksimal mungkin, dan WNI bisa lebih terlindungi dari jebakan migrasi ilegal berkedok pekerjaan.

Editor: Yudha