Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Jam Beraksi, Pencuri Dibekuk Sekuriti Plaza Aviari
Oleh : bert/dd
Kamis | 15-11-2012 | 15:27 WIB
maling-aviari.gif Honda-Batam
Mifta bersama barang bukti hasil kejahatannya saat berada di Mapolsek Batuaji.

BATAM, batamtoday - Mifta Rusdi (21), warga Saguba blok F-67, pelaku pencurian di Plaza Aviari berhasil dibekuk anggota sekuriti pusat perbelanjaan itu pada Kamis (15/11/2012) sekitar pukul 05.00 WIB.


Mifta dibekuk setelah beberapa jam sebelumnya sempat menguras isi toko Plaza Elektronik  yang berada di lantai II pusat perbelanjaan itu. Pria ini berhasil menggondol uang sebesar Rp 81,8 juta yang tersimpan di laci toko itu.

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip mengatakan modus yang dilakukan oleh Mifta yakni masuk ke plaza saat masih beroperasi kemudian bersembunyi di plafon kamar mandi.

"Dia tak sadar kalau aksinya terpantau kamera CCTV plaza," kata Turnip di Mapolsek Batuaji.

Sekuriti plaza yang mengetahui aksi kriminal itu kemudian mengepung lokasi dan berhasil menangkap Mifta. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sebuah sangkur, senter, gergaji besi, obeng dan pisau lipat beserta uang hasil curian sebesar Rp 81,8 juta.

Supianto, salah satu anggta sekuriti Plaza Aviari langsung mengontak Polsek Batuaji dan Mifta kemudian diboyong ke kantor polisi.

"Kami jerat dia dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Turnip.