Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelola Penginapan Diimbau Laporkan Keberadaan WNA ke Kantor Imigrasi Terdekat
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 16-05-2025 | 20:08 WIB
AR-BTD-4367-Imigrasi-Batam.jpg Honda-Batam
Imigrasi Batam gelar konfrensi pers penangkapan 23 WNA yang salah gunakan izin tingggal. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) kepada kantor imigrasi terdekat dalam rangka menyinergikan langkah pengawasan.

"Kami mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA kepada kami sehingga kita bisa memonitor dan mengawasi apa-apa yang dilakukan oleh WNA tersebut," kata Yusman saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.

"Kami mengharapkan juga agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," imbuh dia.

Sebelumnya, puluhan warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri dalam operasi gabungan bertajuk Wira Waspada yang digelar di wilayah Tanjunguncang dan Marina sepanjang April hingga Mei 2025.

Para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal atau overstay dan bekerja secara ilegal di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan, sebanyak 23 WNA saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudendim) Batam dan tengah menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.

"Mereka terbukti masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata, namun kemudian menyalahgunakannya untuk bekerja," ungkap Hajar Aswad didampingi pihak Polda Kepri dan Kejari Batam, Kamis (15/5/2025).

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha