Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ULP Anambas Sosialisasikan Perpres 70 Tahun 2012
Oleh : em/dd
Rabu | 14-11-2012 | 15:38 WIB
anambas-sosialisasi-ulp.gif Honda-Batam
Narasumber dari LKPP Fahrul Razi menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi di Tarempak Beach.

ANAMBAS, batamtoday - Agar penyerapan anggaran lebih maksimal, Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULP-LPSE) Kabupaten Kepulauan Anambas menyosialisasikan Perpres 70 tahun 2012 karena dalam aturan yang baru itu terdapat beberapa revisi atau perubahan dari Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.


"Sosialisasi ini bertujuan agar penyerapan anggaran lebih maksimal dan pada aturan yang baru ini ada beberapa klausul yang berubah namun dalam pengadaan barnag dan jasa tetap berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010," ujar panitia pelaksana kegiatan Lia Yulistia, Rabu (14/11/2012).

Lia menambahkan dalam Perpres 70 tahun 2012 ada sebagian yang direvisi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya Perpres 70 ini pihak ULP mensosialisasikan kepada para PPTK dan PPK setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Anambas.

"Sasaran sosialisasi ini panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pelaksana kegiatan(PPK) seluruh SKPD yang ada agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada lagi kendala. Dalam perpres 70 tahun 2012 ini ada perubahan seperi nilai Rp 10 juta ke bawah tidak menggunakan kuitansi tetapi cukup dengan menggunakan nota, jadi semkin mudah untuk melakukan pencairan dalam melaksanakan kegiatan," katanya.

Lia juga menyampaikan, dalam sosialisasi ini panitia mendatangkan dua narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

"Narasumber dua orang dari LKPP Jakarta, Fahrul Razi dan Irwansyah yang merupakan tenaga trainer LKPP," katanya.