Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Terpadu Kembali Razia Peternakan Ayam di Nongsa
Oleh : ali/dd
Rabu | 14-11-2012 | 14:19 WIB
razia-ternak-ayam.gif Honda-Batam
Tim terpadu saat menertibkan peternakan ayam di Nongsa.

BATAM, batamtoday - Dinas Kehutanan Peternakan, Perikanan dan Kelautan (KP2K) beserta tim terpadu lainnya yang terdiri dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batam, Polri dan TNI menggelar razia peternakan ayam di dua titik di Kecamatan Nongsa, Rabu (14/11/2012).


Tim terpadu di bagi menjadi dua bagian dalam penertiban peternakan ayam tersebut, diantaranya di Senjulung, Telaga Punggur dan Teluk Mata Ikan.

Penertiban di Senjulung, Telaga Punggur Kelurahan Kabil berada di Jalan Pattimura yang terdapat 4 KK terdiri dari 4 titik peternakan ayam, kebanyakan ternakan milik Atong yang terdapat 2 kandang berkapasitas 7.000 ekor ayam dengan ukuran 10x3 meter. Sedangkan peternakan yang berada di wilayah Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau terdapat 17 titik yang dmiliki oleh 17 KK.

Feri Susanti, Pejabat Pelaksana Teknis dalam kegiatan itu, yang juga menjabat sebagai Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Dinas KP2K Kota Batam mengatakan, statusnya peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin.

"Karena peruntukkan ternak hanya boleh di pulau di sekitar Batam, sedangkan Batam tidak boleh ada peternakan. Dan hal ini telah disosialisasikan, dalam masa sosialisasi yang diberikan kami telah memberikan surat peringatan 1,2, dan 3, terakhir kami lakukan pembongkaran," ujarnya.

Dikatakan Feri bahwa dalam penertban pembongkaran yang dilakukan tim terpadu, satu KK terdiri satu peternak diberikan upah potong sagu hati sebesar Rp 500.000.

"Di Kecamatan Nongsa ada empat titik peternakan ayam yang terdiri di dua wilayah yang terdapat 20 peternakan," pungkasnya.

Pengamatan batamtoday di lokasi, peternakan milik Atong dan Ahok di dua titik Senjulung, Telaga Punggur Kelurahan Kabil sudah tidak ada lagi ribuan ayam, karena telah dijual pada masa sosialisasi Dinas KP2K. Pemilik tidak dapat berbuat atau melawan, karena sudah disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran.