Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Lingga, Diduga Rugikan Lingkungan dan Nelayan
Oleh : Redaksi
Senin | 12-05-2025 | 12:44 WIB
reklamasi-ilegal.jpg Honda-Batam
KKP menyegel sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) tanpa izin di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) tanpa izin di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan ekologi dan terganggunya aktivitas nelayan tradisional akibat proyek tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan kegiatan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karena tidak memiliki izin PKKPRL dan reklamasi, kami mengambil tindakan penghentian sementara berupa penyegelan terhadap proyek tersebut," ujar Ipunk dalam keterangan resmi KKP, Selasa (6/5/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh PT TBJ ini terdeteksi saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Batam melakukan pengawasan di lapangan. Kegiatan ilegal tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menciptakan konflik sosial.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan penyegelan dilakukan dengan memasang Plang Penghentian Kegiatan dan garis pengamanan Polsus PWP3K di area reklamasi seluas 0,05 hektare, dengan disaksikan langsung oleh pihak penanggung jawab perusahaan.

"Kami telah menghentikan seluruh aktivitas reklamasi dan akan melanjutkan proses analisis serta penegakan hukum. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk denda," ujar Semuel.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dalam memanfaatkan ruang laut. Ia menegaskan pentingnya mengantongi izin PKKPRL sebagai dasar hukum agar kegiatan di wilayah pesisir tidak merusak ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan masyarakat lainnya.

"Izin PKKPRL bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ruang laut dan mencegah kerusakan lingkungan," kata Menteri Trenggono.

Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tata kelola ruang laut, sekaligus bentuk komitmen KKP dalam melindungi ekosistem pesisir serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.

Editor: Gokli