Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periksa Pengelola Worldcoin, Kemkodigi Telusuri Kepatuhan Pengumpulan Data Retina di Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 12-05-2025 | 09:04 WIB
Alexander-Sabar1.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jumat (9/5/2025). (Foto: Komdigi)

BATAMNTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil perusahaan Tool for Humanity (TFH), pengelola sistem elektronik Worldcoin dan World ID, guna meminta klarifikasi atas operasional serta kepatuhan hukum layanan digital mereka, termasuk World App.

Pemanggilan tersebut berlangsung selama tiga jam pada Rabu (7/5/2025) di Jakarta dan difokuskan pada evaluasi kesesuaian dengan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan pihaknya menyoroti berbagai aspek teknis dan legal terkait praktik pengumpulan data oleh TFH, termasuk data sensitif berupa retina atau retina code milik pengguna Indonesia.

"Poin utama yang kami bahas mencakup alur bisnis TFH, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, pemberian insentif finansial saat pengumpulan data, serta keamanan data biometrik pengguna," jelas Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jumat (9/5/2025).

Kemkomdigi juga mempertanyakan legalitas operasional TFH, mengingat pengumpulan data telah berlangsung sejak 2021, sedangkan izin usaha perusahaan baru terdaftar secara resmi pada 2025. Dalam pertemuan itu, TFH mengungkap bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dari pengguna di Indonesia.

"Aplikasi Worldcoin memang sudah beroperasi sejak 2021 atas nama entitas domestik yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun izin TFH baru keluar tahun ini. Jadi, kami sedang mendalami lebih lanjut aktivitas yang sudah berjalan sebelumnya," tambah Alexander.

Ia menegaskan TFH sudah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina di Indonesia, yang sebelumnya dijalankan oleh enam operator lokal. Selain itu, status Tanda Daftar PSE TFH telah dihentikan sementara sebagai bagian dari langkah pengawasan.

Dalam pemanggilan itu, dibahas pula relasi antara World ID dan identitas digital nasional, serta kewajiban perlindungan terhadap data anak. Kemkomdigi tengah melakukan analisis teknis dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Hasil klarifikasi ini masih kami proses secara internal. Keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat," tegas Alexander.

Kemkomdigi mengimbau seluruh penyedia layanan digital untuk segera memastikan status legal mereka di sistem resmi pemerintah. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait pengumpulan data pribadi tanpa izin yang sah.

"Kami berkomitmen melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam aspek keamanan dan etika pengelolaan data," pungkasnya.

Editor: Gokli