Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Somasi KPK Beri Waktu Dua Pekan

KPK Klaim Masih Lakukan Pendalaman, Pada Waktunya akan Diumumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-05-2025 | 11:32 WIB
gedung_kpk27.jpg Honda-Batam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). KPK mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK memastikan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan. KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Budi menjelaskan setiap perkara yang ditangani KPK pun memiliki kompleksitas permasalahan berbeda-beda. Dia pun memastikan, KPK akan berupaya agar bisa cepat membuat terang kasus hukum ini sehingga bisa mengambil langkah kepastian hukum maupun optimalisasi pemulihan aset negara.

"Ya tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik sehingga membuat terang penanganan perkara ini," jelas Budi.

"KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery bisa dilakukan dengan optimal," sambungnya.

Dia juga sekaligus menanggapi adanya desakan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran KPK dinilai lambat dalam menentukan penetapan tersangka pada kasus tersebut

Dia menyebut hal sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap kerja-kerja KPK.

"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Budi.

Seperti diketahui, KPK memang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Namun pihak KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka.

"Kita selesaikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Setyo juga sekaligus membantah adanya dugaan intervensi dalam penanganan kasus ini. Dia menjelaskan pihak penyidik akan segera melakukan upaya tindak lanjut atas kasus tersebut.

"Nggak ada (dugaan intervensi). Nanti kita lihat saja, nanti mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik," jelas Setyo.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menetapkan tersangka meskipun penyidikan sudah berlangsung sejak akhir 2024.

Dalam somasinya, MAKI menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan jika dalam 14 hari kalender sejak surat dikirim, KPK tidak segera menetapkan dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI.

"Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala. Maka seharusnya KPK bisa segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan," ujar Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam surat terbuka tersebut, dikutip Jumat (9/5/2025).

Boyamin juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan menguji profesionalisme dan independensi KPK dalam menangani perkara besar yang diduga menyeret banyak pihak berpengaruh.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh 'dijemur' atau dibiarkan tanpa kejelasan karena akan merugikan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Sampai berita ini tayang, belum ada balasan atas upaya konfirmasi media ini ke KPK.

Penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK mengungkap adanya indikasi aliran dana kepada yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria penerima resmi.

Dana CSR yang semestinya digunakan untuk program sosial seperti pembangunan rumah layak huni, hanya sebagian kecil yang terealisasi di lapangan.

Bahkan, menurut temuan awal, sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian properti pribadi atau kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan sosial.

Pada 16 Desember 2024, KPK menggeledah kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur Perry Warjiyo. Tiga hari kemudian, kantor OJK juga digeledah, dan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik disita.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, seperti Heri Gunawan dan Satori, telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan pengaruh mereka dalam penyaluran dana CSR. Meski begitu, hingga awal Mei 2025 ini, belum ada tersangka yang diumumkan.

Editor: Surya