Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Kepengurusan DPC PAN Tanjungpinang

Gugatan Irsadul Fauzi Ditolak Pengadilan
Oleh : chr/dd
Rabu | 14-11-2012 | 11:14 WIB
firdaus-pan.gif Honda-Batam
Ketua DPC PAN Tanjungpinang, Firdaus.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gugatan perdata sengketa kepengurusan DPC Partai Amanat Nasional versi Irsadul Fauzi ditolak Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang yang digelar Selasa (13/11/2012) kemarin.


"PAN tetap mengakomodir yang bersangkutan (Irsadul Fauzi-red), sebagai kader yang punya potensi agar kembali ke jalan yang benar," kata Firdaus, ketua DPC PAN Tanjungpinang kepada batamtoday, Rabu (14/11/2012).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Jariat Simarmata SH, R.Aji Suryo SH dan Junaidi SH, menyatakan menolak seluruhnya gugatan perkara pemohon, karena belum ada penyelesaian secara internal partai dan penyelesaian melalui dewan kehormatan PAN.

"PN Tanjungpinang belum berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, karena belum ada penyelesaian secara internal partai," kata Jariat.

Hal ini tambah Jariat sesuai dengan Sema MA dan UU Partai Nomor 32 Tahun 2011, yang mengisyaratkan, setiap permasalahaan sengketa kepengurusan partai politik, terlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal dan melalui dewan kehormatan masing-masing partai politik.

Atas penolakan gugatan perdata kepengurusan ini, Firdaus juga mengatakan bahwa SK pengangkatan dirinya dengan sejumlah pengurus lainnya, sudah tidak ada masalah lagi, dan secara otomatis akan dapat melaksanakan tugas partai sebagaimana mestinya.

"Dengan ditolaknya gugatan ini, jelas membuat kami lega, hingga tidak ada halangan lagi atas SK yang sudah dibuat dan dikeluarkan fungsionaris DPD maupun DPP," pungkasnya.