Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuh Bandar Sabu di Simpang Dam Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 09-05-2025 | 10:24 WIB
15-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ade Duiyansa, usai menjalani sidang kasus pembunuhan di PN Batam. (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ade Duiyansa bin Afrizal alias Dedek atas kasus pembunuhan terhadap Kamaruzzaman alias Ayah Ma'ruf, seorang bandar narkoba di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/5/2025).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Monalisa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menegaskan terdakwa adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan.

"Tidak ditemukan alasan yang meringankan. Justru hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai residivis yang berulang kali terlibat kasus kriminal," kata hakim Monalisa, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Adit, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa Adit menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 25 Oktober 2024. Saat itu, terdakwa bersama beberapa rekannya, termasuk Noval Diansyah, sedang mengonsumsi minuman keras di kawasan Pintu 7 Piayu. Mereka kemudian menuju Kampung Aceh, tempat kejadian berlangsung.

Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan antara terdakwa dan seorang saksi bernama T Alamsyah alias Alam akibat insiden penyiraman minuman. Saat perkelahian pecah, korban Kamaruzzaman yang mencoba melerai justru menjadi sasaran kemarahan terdakwa.

"Karena emosi, terdakwa menusuk dada korban menggunakan obeng yang diperolehnya dari saksi Fadri alias Adi," ungkap Adit.

Tindakan tersebut menyebabkan luka fatal yang menembus jantung korban. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kepri, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dan luka tusukan, disertai bekas kekerasan tumpul di beberapa bagian tubuh.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan cara yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Ia didakwa dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Adit.

Editor: Gokli