Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih di Bawah UMP

DP Provinsi Kembalikan Usulan UMK Tanjungpinang dan Lingga
Oleh : chr/dd
Selasa | 13-11-2012 | 22:17 WIB
tagor-napitupulu-1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, Tagor Napitupulu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kepri mengembalikan usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang dan Lingga karena belum sesuai dengan aturan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan UMP dan UMK.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, pengembalian usulan penetapan UMK Tanjungpinang dan Lingga, dilakukan agar yang bersangkutan kembali membahas atau minimal menyesuaikan dengan UMP yang diambil dari angka terendah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kabupaten/kota di Kepri.

"Karena UMK Tanjungpinang dan Lingga masih di bawah UMP, maka pengajuan yang sebelumnya dikirimkan ke provinsi sudah kita kembalikan agar dapat dibahas dan ditetapkan kembali," ujarnya kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (13/11/2012).

Pengembalian usulan UMK ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenagakerja dan Transimigrasi, yang menyatakan UMK tidak boleh di bawah nilai UMP. Dan untuk UMP Kepri 2013 sudah ditetapkan sebesar Rp 1,365 juta lebih, sementara UMK Tanjungpinang hanya Rp 1,395 juta lebih, dan Lingga malah lebih murah, yakni Rp 1,143 juta lebih.

"Jika dirujuk dari KHL kabupaten/kota terendah, nilai UMP ini hanya mengalami kenaiakan 3 persen dari UMP Provinsi Kepri 2012 lalu. Oleh sebab itu kita kembalikan pada kabupaten/kota yang nilai UMK-nya belum sama atau di atas UMP," sebutnya.

Sedangkan kabupaten/kota lainnya, seperti Batam, Bintan, Natuna dan Anambas, hingga saat ini belum mengajukan usulan penetapan UMK-nya ke Provinsi Kepri.

Tagor pun berharap agar seluruh kota/ kabupaten tersebut sudah selesai membahas dan menetapkan UMK-nya sebelum 20 November 2012, sehingga sesuai dengen ketentuan, yakni 1 Januari 2013 UMK dan UMP yang sudah ditetapkan dapat diberlakukan.