Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produksi Film di Salah Satu Hotel Batam Center

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA
Oleh : Aldy
Sabtu | 26-04-2025 | 15:24 WIB
deportasi-WNA.jpg Honda-Batam
Proses pendeportasian WNA oleh Imigrasi Batam dari Pelabuhan Internasional Batam Center, pada 18 April 2025. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Deportasi dilakukan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Delapan WNA berasal dari Singapura, sedangkan satu lainnya berkewarganegaraan Malaysia.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, mengungkapkan para WNA tersebut diperiksa sejak 11 April 2025 setelah diketahui melakukan kegiatan produksi film di sebuah hotel kawasan Batam Center.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan produksi film. "Meski telah mengantongi izin penggunaan lokasi dari Kementerian Kebudayaan, secara keimigrasian, mereka tetap melanggar aturan. Untuk produksi film, seharusnya menggunakan visa indeks C14, D14, atau E23K," jelas Faris, dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

Film seri yang diproduksi itu rencananya akan ditayangkan di Singapura. Namun, karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para pelaku.

Faris menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan seluruh kegiatan orang asing di Batam berlangsung sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan umum. "Kami pastikan, keberadaan WNA di Batam harus selalu sesuai ketentuan hukum," tegas Faris.

Editor: Gokli