Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Resmi Lepas Segel 8 Kontainer Buah dan Sayur
Oleh : hz/dd
Selasa | 13-11-2012 | 10:42 WIB
BC_Batam.jpg Honda-Batam
Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam.

BATAM, batamtoday - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam akhirnya, Senin (12/11/2012) resmi melepas segel delapan kontainer buah dan sayur yang ditahan beberapa waktu lalu setelah menerima surat permintaan buka segel dari perusahaan importir.


"Pada dasarnya kami hanya menahan karena dokumennya belum lengkap, setelah lengkap tentu kita lepaskan dan kembalikan ke pemilik," ujar Kabid Badan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Susila Brata kepada batamtoday, Selasa (13/11/2012).

Delapan kontainer yang berisikan sayur dan buah milik tiga perusahaan importir ini disegel BC Batam karena belum mengantongi pemeriksaan kesehatan dari Badan Karantina, enam kontainer disegel di gudang importir dan dua kontainer tersegel di gudang BC di Macobar Batu Ampar.

Dengan dibuka segel kontainer tersebut, lanjut Susila, secara resmi juga barang tersebut dinyatakan bisa beredar ke pasaran. Karena persyaratan untuk pembukaan segel sebelumnya sudah dilalui dengan proses pemeriksaan oleh Balai Karangtina tumbuhan Batam.

Sebelumnya, Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Batam, Arinaung Siregar kepada media mengatakan kontainer itu dilepas setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Setiap buah dan sayur impor wajib menjalani pemeriksaan, hal ini dilakukan guna mencegah sesuatu yang tak diinginkan terhadap konsumen yang mengonsumsi nantinya" jelas Arinaung.