Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Keselamatan Nelayan dan Legalitas Produk Perikanan, KKP Dorong Pemasangan VMS
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-04-2025 | 12:24 WIB
19-04_keselamatan-nelayan_934848.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Kapal nelayan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan keselamatan nelayan serta menjamin ketelusuran produk perikanan ekspor.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan VMS tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga menjadi sistem perlindungan bagi kapal dan awaknya saat menghadapi kendala di laut seperti kerusakan mesin, kecelakaan, maupun insiden tenggelam.

"Pemasangan VMS kita dorong bukan sekadar untuk pengawasan, tetapi untuk keselamatan nelayan serta bukti legalitas dan ketertelusuran produk perikanan ekspor," ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Pemerintah mewajibkan kapal-kapal perikanan yang telah bermigrasi izinnya dari daerah ke pusat untuk memasang dan mengaktifkan perangkat VMS. Proses pemasangan dilakukan bertahap dan dievaluasi secara triwulanan agar kapal-kapal tetap dapat beroperasi tanpa mengabaikan kewajiban sistem pelacakan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan KKP telah bekerja sama dengan sejumlah penyedia perangkat VMS guna memastikan harga tetap terjangkau. Saat ini, sudah tersedia perangkat VMS dengan harga di bawah Rp 10 juta, termasuk biaya langganan (airtime). Informasi ini juga telah disosialisasikan kepada nelayan melalui dialog publik bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) pada awal Maret 2025.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap penerapan tata kelola perikanan berkelanjutan terus meningkat. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kapal yang mematuhi aturan perizinan pusat dan secara sukarela memasang VMS.

"Tercatat 5.190 kapal telah bermigrasi menjadi pemegang izin pusat karena beroperasi lebih dari 12 mil laut. Dari jumlah itu, 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela," terang Latif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmen KKP dalam memperbaiki tata kelola sektor perikanan melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ia berharap seluruh pelaku usaha perikanan tangkap mendukung upaya ini demi menjamin keberlanjutan sumber daya dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

Editor: Gokli