Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakamla RI dan PSDKP Tangkap Dua Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing di Natuna Utara
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 18-04-2025 | 18:24 WIB
Bakamla_Natuna_Utara.jpg Honda-Batam
Bakamla bersama PSDKP Kota Batam mengungkap aksi pencurian ikan oleh dua kapal asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Natuna. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama PSDKP Kota Batam berhasil mengungkap aksi pencurian ikan oleh dua kapal asing berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagai bagian dari program Patroli Bersama 2025, keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/4/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksda Bakamla Andi Abdul Aziz dan didampingi Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

"Penangkapan dua kapal asing ini merupakan bukti nyata keberhasilan sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Bakamla RI sebagai koordinator Patroli Bersama akan terus mendukung kolaborasi ini demi memberantas praktik ilegal di laut," tegas Laksda Andi Abdul Aziz.

Laksda Andi Aziz menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh kapal patroli KP ORCA 03 di bawah komando Muhammad Ma'ruf.

Dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam itu tertangkap basah sedang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal pertama, KIA 936 TS berbobot GT 135, dikomandoi oleh Ngo Binh Dang dengan 14 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam, membawa sekitar 1 ton ikan.

Sementara kapal kedua, KIA 5762 TS berbobot GT 150, dinakhodai oleh Cao Van Phuong dengan 16 ABK Vietnam, membawa hasil tangkapan sekitar 3.600 kg ikan.

"Ironisnya, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut," jelasnya.

Selain itu, laksda Andi Azis menambahkan, kedua kapal itu juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah serta diduga melanggar hukum Indonesia karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah yurisdiksi nasional.

"Kini, kedua kapal beserta seluruh ABK telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh PSDKP Kota Batam," tutup Laksda Andi Abdul Aziz.

Editor: Surya