Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP 'Sapu Bersih' Barang Dagangan di Kawasan Taman Tugu Sirih Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-04-2025 | 18:44 WIB
Satpol-PP-TPi11.jpg Honda-Batam
Satpol PP Tanjungpinang melakukan penertiban barang dagangan di kawasan Taman Tugu Sirih. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban besar-besaran di kawasan Taman Tugu Sirih, Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025). Sejumlah gerobak, kontainer, dan barang-barang dagangan dibersihkan dari area taman demi mengembalikan fungsi ruang publik tersebut.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

"Kami melakukan penertiban di area taman, terutama di sekitar Laman Bunda hingga perbatasan Tugu Sirih. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi taman sebagaimana mestinya, sesuai dengan Perda yang melarang aktivitas jual beli maupun meninggalkan barang dagangan di taman," jelas Singgih.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengangkut satu kontainer dan empat gerobak. Dua kontainer lainnya akan dipindahkan secara mandiri oleh pemiliknya dalam batas waktu tiga hari. Tak hanya itu, petugas juga membersihkan sisa-sisa kayu, meja bekas, dan barang rongsokan yang tidak lagi layak digunakan.

Menurut Singgih, meskipun aktivitas perdagangan di taman tidak diperbolehkan, pemerintah tetap menyediakan solusi alternatif agar para pedagang tetap bisa berjualan.

"Pedagang akan dialihkan ke area parkir bawah taman. Mereka diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga malam hari, dengan ketentuan harus mengemas dagangan usai berjualan. Kami akan berkoordinasi dengan Dishub untuk pengaturan area parkir, agar pedagang dan pengunjung bisa tetap nyaman," katanya.

Hingga kini, tercatat ada 98 pedagang yang terdaftar di kawasan tersebut. Namun, hanya sekitar 26 yang aktif berjualan. Satpol PP juga menegaskan bahwa area Tugu Sirih termasuk dalam kewenangan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.

"Untuk wilayah Tugu Sirih, itu bukan ranah kami. Itu merupakan wewenang Satpol PP Provinsi. Untuk penjelasan lebih detail, sebaiknya langsung ditanyakan ke pihak provinsi," ujar Singgih.

Operasi penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban, estetika, dan kenyamanan ruang publik di tengah kota. Warga diimbau untuk turut menjaga kebersihan dan tidak menggunakan area taman untuk kegiatan yang melanggar aturan.

Editor: Yudha