Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelepasan Kawasan Hutan Tanpa Persetujuan Povinsi

Perpres 21 Tahun 2025, Tarik Investor Lewat Efisiensi Perizinan
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 17-04-2025 | 18:04 WIB
Amsakar-BP12.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad saat memberikan keterangan pers terkait kegiatan ramah tamah bersama pengusaha. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2025 Tentang penataan penyediaan lahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Perpres itu membawa angin segar bagi iklim investasi dan kemudahan berusaha di Batam.

Dalam aturan ini, kewenangan terkait pelepasan kawasan hutan kini tak lagi memerlukan persetujuan dari tingkat provinsi, cukup diotorisasi oleh BP Batam dan disahkan oleh pemerintah pusat.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun reformasi besar-besaran terhadap tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat efisiensi investasi.

"Kita sedang memformulasikan, mana yang akan kita hilangkan dari berbagai regulasi. Karena banyak yang tumpang tindih," ujar Amsakar, saat silaturahmi dengan para pengusaha yang bermukim di Kota Batam, di Kantor BP Batam, Rabu (16/4/2025).

Salah satu fokus utama, Amsakar melanjutkan, pengembalian kewenangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pusat ke BP Batam, termasuk percepatan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kalau sebelumnya pelepasan kawasan hutan perlu dua tahap dan rekomendasi dari provinsi, sekarang cukup di BP Batam. Persetujuan tetap di pusat, tapi prosesnya jauh lebih sederhana," tambahnya.

Lebih jauh Amsakar memaparkan, dengan pemangkasan birokrasi ini, Batam diproyeksikan semakin kompetitif. Investor tak perlu menunggu satu atau dua bulan hanya untuk mendapatkan fatwa planologi. Bahkan, BP Batam tengah mengupayakan agar fatwa planologi dapat dilebur ke dalam proses PKKPR, menjadikannya satu pintu layanan.

Amsakar juga mengisyaratkan akan adanya Perpres lanjutan yang memperkuat kewenangan daerah, termasuk dalam pelayanan teknis yang selama ini harus diurus di Jakarta.

Langkah ini sejalan dengan pembentukan Satgas, pengaturan sanksi, dan penagihan denda yang turut diatur dalam Perpres 5/2025, yang semuanya dirancang untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan kawasan hutan dan mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Birokrasi yang ramping dan otoritas yang terpusat di BP Batam, kawasan ini siap menjadi pusat investasi strategis yang semakin modern dan pro-investor," ungkap Amsakar Achmad.

Editor: Yudha