Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amsakar Dorong Kolaborasi CSR dan Penyederhanaan Regulasi Demi Bangun Batam
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 17-04-2025 | 16:24 WIB
Amsakar-BP11.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam Ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad saat memberikan keterangan pers terkait kegiatan ramah tamah bersama pengusaha. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam pembangunan Batam melalui partisipasi aktif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR)

Hal itu disampaikan saat acara ramah tamah yang dibungkus dengan silaturahmi antara Kepala dan Wakil Kepala BP Batam beserta jajaran dengan para pengusaha.

Pada kesempatan itu, Amsakar menekankan, wajah Batam tidak akan mudah berubah hanya dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata.

"Kalau ada CSR, ayo ikut partisipasi di daerah ini. Kalau hanya mengandalkan PAD, tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujar Amsakar dalalam pertemuan di Lantai 3 Gedung BP Batam, Rabu (16/4/2025).

Amsakar menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan memberikan berbagai kemudahan investasi, hal itu sejalan dengan visi pemerintah pusat. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang mendengar aspirasi para pengusaha, mulai dari penyederhanaan layanan hingga kejelasan regulasi investasi.

"Sekitar 10 orang menyampaikan hal-hal yang perlu dibenahi dan ditata ulang. Ini penting, agar tak ada kesalahpahaman lagi seperti sebelumnya," ungkap Amsakar.

Amsakar juga menanggapi keresahan dunia usaha terkait pemberlakuan tarif 32 persen oleh Amerika Serikat. Meskipun kebijakan tersebut ditunda oleh pemerintahan Trump, hal ini menunjukkan perlunya respons kebijakan yang adaptif dan suportif dari pemerintah daerah.

Di tengah dinamika regulasi, Amsakar menegaskan bahwa Pemko dan BP Batam tengah menyusun formula penyederhanaan regulasi, termasuk wacana pengembalian kewenangan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan pengelolaan Amdal ke BP Batam.

"Kita sedang mengupayakan agar PKKPR kembali ke BP Batam. Amdal untuk PMA juga kita siapkan aturannya. Perubahan fungsi lahan yang dulu di provinsi, sekarang cukup di BP Batam," jelasnya.

Sekali lagi Amsakar menegaskan bahwa pelayanan publik harus bergerak lebih cepat dan transparan. Kebijakan itu diambil agar investor tahu persis syarat, waktu, dan biaya yang dibutuhkan. Ia merujuk pada Perpres 21 Tahun 2025 sebagai dasar keberpihakan pemerintah pusat pada percepatan layanan di daerah.

Di akhir pertemuan, Amsakar menggarisbawahi bahwa pembangunan Batam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi hasil sinergi seluruh pihak.

"Membangun Batam ini bukan hanya di tangan Amsakar-Li Claudia, tapi kita semua. Kalau ada silaturahmi, terbangun rasa bersama untuk membangun," pungkas Amsakar Achmad.

Editor: Yudha