Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 2,5 Gram Sabu, Mangarahon Harahap Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-04-2025 | 14:44 WIB
17-04_Mangarahon-Harahap_93483478.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mangarahon Harahap alias Rahon, usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mangarahon Harahap alias Rahon, yang dinyatakan terbukti menjadi perantara maupun pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin majelis hakim diketuai Ferry, didampingi Hakim Benny dan Mona, pada Rabu (16/4/2025).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mangarahon Harahap alias Rahon dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap hakim Ferry saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2,125 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Ishar dan Erick, disebutkan terdakwa Rahon melakukan transaksi sabu pada Oktober 2024. Ia diketahui memesan sabu kepada seorang buronan bernama Deddy Maihendra. Transaksi pertama dilakukan pada 9 Oktober di depan SPBU Kodim Batam, dan barang haram tersebut langsung diedarkan kepada sejumlah rekannya.

Pada keesokan harinya, Rahon kembali melakukan pemesanan sabu sebanyak satu jie (1 gram), lalu membaginya menjadi 14 paket kecil. Sebelum seluruh paket tersebut terjual, ia keburu ditangkap oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Riau, sebanyak 16 bungkus plastik bening yang diamankan dari terdakwa terbukti mengandung zat metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Berat bersih narkotika tersebut mencapai 2,5 gram.

Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, ataupun mengedarkan narkotika. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan putusan ini, pengadilan menyatakan Rahon bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Gokli