Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Area Perluasan KEK Nongsa
Oleh : Redaksi/Alex
Kamis | 17-04-2025 | 14:24 WIB
bagunan-ilegal.jpg Honda-Batam
Proses penertiban bangunan ilegal di area perluasan KEK Nongsa, Kota Batam, Rabu (16/4/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu Penertiban menertibkan sejumlah bangunan ilegal di kawasan yang direncanakan menjadi lokasi perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Penertiban dilakukan pada Rabu pagi dengan melibatkan 375 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol SA Kurniawan. Dua unit excavator dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.

Menurut Kurniawan, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur mulai dari pendekatan persuasif hingga pemberian tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, upaya negosiasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

"Kami telah memberikan ruang negosiasi termasuk diskusi dengan Kepala BP Batam, namun pemilik bangunan tetap bersikeras dan tidak dapat menunjukkan legalitas atas pendirian bangunan tersebut," jelas Kurniawan, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah bongkar yang dikeluarkan setelah seluruh tahapan administrasi ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Kurniawan menegaskan bangunan ilegal tersebut berdiri di lahan yang masuk dalam rencana strategis pengembangan KEK Nongsa. Oleh karena itu, langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di Batam.

"Kami hadir sebagai representasi pemerintah untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional, termasuk mendukung perluasan KEK Nongsa agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investor," tegasnya.

Editor: Gokli