Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jemaah Haji 2025 Wajib Penuhi Syarat Kesehatan Sebelum Lunasi Biaya Perjalanan
Oleh : Redaksi
Senin | 14-04-2025 | 13:24 WIB
haji-ibadah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menjelang pelaksanaan ibadah Haji 1446 H/2025 M, pemerintah mewajibkan seluruh calon jemaah haji untuk terlebih dahulu memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, yang mengatur teknis pengisian kuota haji reguler dan tata cara pelunasan Bipih.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan syarat istitha’ah kesehatan meliputi tiga aspek utama, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2018.

"Calon jemaah harus sehat secara fisik dan mental, tidak memiliki udzur syar'i yang menghalangi pelaksanaan ibadah, dan mendapat izin dari pemerintah (ulil amri) berdasarkan pertimbangan medis dan agama," jelas Liliek, dalam Pelatihan Tim Kesehatan Haji Kloter (TKHK) yang digelar daring, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, istitha'ah kesehatan sangat penting mengingat ibadah haji memerlukan kondisi tubuh yang prima. Jemaah dengan penyakit berat, kronis, atau kondisi khusus seperti kehamilan disarankan menunda atau membadalkan hajinya.

Pemeriksaan medis menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan kelayakan kesehatan jemaah, meliputi aspek fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalani aktivitas harian. Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini dengan aturan Pemerintah Arab Saudi, yang telah menetapkan standar kesehatan ketat bagi jemaah internasional.

Sembilan kondisi medis yang membuat calon jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan antara lain:

  1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal
  2. Penyakit jantung dengan gejala meski saat istirahat
  3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen
  4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi
  5. Gangguan neurologis atau psikologis berat
  6. Demensia pada lansia
  7. Kehamilan
  8. Penyakit menular aktif
  9. Kanker yang sedang menjalani kemoterapi

Kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan jemaah selama menjalani rangkaian ibadah yang padat dan penuh tantangan fisik. Dengan sistem seleksi berbasis kesehatan, pemerintah berharap pelaksanaan haji tahun ini dapat berlangsung dengan lebih aman dan tertib.

Editor: Gokli