Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Sapi Perahan BUMN
Oleh : opn/dd
Sabtu | 10-11-2012 | 14:12 WIB

Oleh: Ivan Irifandi


BADAN USAHA Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.


Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sejak tahun 2001, seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN. Adapun bentuk- bentuk BUMN adalah Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Daerah (BUMD). Sementara jenis-jenisnya adalah jasa keuangan, kontruksi, jasa logistik dan pariwisata, jasa agro industri, kehutanan, kertas, percetakan serta  penerbitan.

Namun ternyata di balik itu ada sisi negatif lain yang baru-baru ini terungkap dan masih terngiang di benak kita, kasus korupsi yang menjerat beberpa oknum DPR. Namun lagi-agi kita dihebohkan oleh laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait oknum DPR yang memeras BUMN. Dahlan Iskan telah melaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dua tambah enam oknum yang terlibat dalam pemerasan.

Laporan ini langsung diterima oleh Ketua BK DPR M. Prakosa. Dari tiga peristiwa yang dilaporkan Dahlan Iskan, M. Prakosa membenarkan ada satu yang terindikasi telah terjadi taransaksi. Banyak BUMN yang diperas, khususnya BUMN yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Dalam rapat dengan Komisi VI dan XI DPR, anggota Dewan telah menyetujui memberikan PMN ke tujuh anak usaha BUMN. Mereka adalah PT Merpati Nusantara Airline, PT PAL Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Askrindo, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Geo Dipa Energi, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari meminta jatah uang, meminta proyek, meminta fasilitas, hingga menitipkan sanak saudaranya masuk menjadi pegawai BUMN. Berikut ini beberapa modus pemerasan BUMN oleh anggota DPR :

1. Meminta fasilitas: Dahlan mengatakan, anggota DPR kerap meminta berbagai fasilitas pada BUMN. Hal ini dilakukan untuk memuluskan sebuah proyek atau kucuran dana tertentu.

2. Meminta proyek: Dalam hal meminta jatah proyek. Dahlan menuturkan, praktik ini tidak hanya dilakukan legislatif, tetapi juga oknum eksekutif kepada jajaran direksi BUMN. Modusnya, untuk pengadaan tertentu yang dilakukan BUMN, oknum-oknum ini "bermain" dengan menitipkan rekanan yang dikenalnya untuk menjadi pemenang tender.

3. Memasukkan pegawai di BUMN: Dahlan mengakui, masih ada oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan jabatannya untuk menekan direksi BUMN. Salah satunya adalah dengan berupaya memasukkan sanak keluarganya untuk menjadi pegawai BUMN. Namun, Dahlan menjelaskan, praktik ini bisa dicegah karena BUMN memiliki pola dan peraturan rekrutmennya sendiri.

4. Meminta uang 'terima kasih': Kendati tidak membantah adanya praktik kongkalikong dengan uang terima kasih ini, Dahlan mengaku belum pernah mengalaminya secara langsung. Namun, Dahlan menjelaskan, ada praktik kongkalikong antara oknum anggota Dewan dan direksi BUMN dengan cara memberikan uang miliaran rupiah kepada anggota DPR.

"Bersih-bersih di rumah sendiri" sepertinya prioritas utama yang harus dilakukan oleh DPR. Ke depan kita berharap tidak ada lagi praktek pemerasan yang dilakukan oknum DPR terkait dengan uang fee ataupun uang lelah dalam pembahasan anggaran untuk BUMN. Karena sejatinya, tungas penganggaran merupakan kewajiban DPR yang kewenangannya telah ditetapkan oleh undang-undang. Sehingga negara pun berkewajiban memberikan upah atau gaji terhadap kerjanya.

Tak bisa dipungkiri, citra DPR dari hari ke hari semakin terpuruk karena kasus-demi kasus yang menyeret anggota DPR selalu bermunculan menghiasi berita di media cetak maupun elektronik. Apabila tidak diperbaiki, maka citra DPR pun akan memudar sehingga konsekuensinya masyarakat tidak akan percaya terhadap kinerja yang dilakukan. Tentu saja hal ini sangat merugikan.

Untuk itu mari sama-sama kita kawal bersih-bersih yang dilakukan, semoga semua sampah yang ada di dalam rumah DPR mampu dikeluarkan dan dibuang ke tempat yang semestinya. Terakhir, yang paling penting adalah polemik ini harus segera diselesaikan.

Penulis adalah Ketua Departemen Kaderisasi & Binsat PD KAMMI Kepulauan Riau dan anggota Komunitas Gerakan Kepri Gemar Menulis (GKGM).