Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil Hukum dan HAM Kepri Soroti Praktik Percaloan di Imigrasi Batam
Oleh : chr/dd
Kamis | 08-11-2012 | 11:31 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Praktek percaloan dan pengabaian pemohon paspor perorangan di Kantor Imigrasi Batam menjadi sorotan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Kepri. 


Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Rudi Chaidir mengatakan, dengan adanya Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang sudah ditetapkan, seharusnya tidak lagi ada pengabaian pada pemohon paspor.

"Hal ini akan menjadi perhatian kami, untuk melihat dan memonitor praktik calo dengan modus menggunakan biro jasa pengurusan paspor di sana," kata Rudi kepada batamtoday, Rabu (7/11/2012).

Dalam standar operasional, selain menjelaskan prosedur dan persyaratan, juga dijelaskan cara dan mekanisme pemasukan berkas mulai dari loket pendaftaran di loket 1, proses, hingga entry poin data, sampai ke tahap wawancara dan pelaksanaan foto.

"Dalam SOP pelayanan imigrasi, minimal 4 hari diberikan pelayanan dalam mengeluarkan permohonan sebuah paspor," ujarnya.

Sedangkan mengenai jasa biro pengurusan paspor, dikatakannya akan dilakukan penataan kembali. Diakui mantan kakanwil Medan ini, pengeluaran izin pada biro jasa pengurusan paspor di sejumlah Kantor Imigrasi di Kepri, dikeluarkan oleh instansinya, sebagai mitra dalam memudahkan pelayanan Keimigrasian pada pemohon.

"Namun dalam pelayanan tidak ada pembeda-bedaan, demikian juga biaya PNBP tidak ada perbedaan yang dari biro maupun perorangan ke imigrasi dalam pengurusan paspor," jelasnya.

Dalam menanggulangi percaloan dan meningkatkan pelayanan pada pemohon paspor, Kanwil Hukum dan HAM juga berencana mengoptimalkan loket pelayanan, dan permohonan paspor secara online di setiap Kantor Imigrasi di Provinsi Kepri.

"Jadi masyarakat pemohon tidak harus langsung datang ke Imigrasi dalam mengambil formulir, tetapi hanya saat wawancara dan pelaksanaan foto yang harus langsung tatap muka," pungkasnya.