Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Tolak Kebijakan Pembatasan Outsourcing
Oleh : si
Rabu | 07-11-2012 | 14:15 WIB

JAKARTA, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak kebijakan yang dikeluarkan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang hanya memperbolehkan penggunaan tenaga outsourcing terbatas pada lima bidang. Pasalnya, peraturan menteri itu dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Menakertrans menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya meliputi lima jenis kegiatan, padahal secara jelas dinyatakan dalam penjelasan pasal 66 UU no. 13/2003 bahwa lima kegiatan yang dimaksud tersebut adalah 'antara lain', sehingga masih ada kegiatan penunjang yang lain," jelas Wakil Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sanny juga mendorong agar pemerintah segera membuat kepastian hukum mengenai ketenagakerjaan. Tumpang tindihnya aturan hukum ini bisa mengurangi minat para pemodal untuk melakukan investasi di Indonesia.

"Apabila Presiden SBY tidak segera mengambil langkah tegas, maka investor akan semakin mengurangi kegiatan usahanya di Indonesia," jelasnya.

Bahkan, Sanny menyebutkan adanya investor-investor asing yang batal melakukan investasi di Indonesia karena kurangnya kepastian hukum.

"Dalam pertemuan antara sembilan pengurus Kantor Perwakilan Bisnis Luar Negeri dengan Apindo, mereka sepakat tidak adanya penegakan hukum menjadikan para investor menunda dan bahkan sebagian membatalkan rencana investasi di Indonesia," pungkasnya.

Sedangkan Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menegaskan, kalangan pengusaha akan mengajukan Menakertrans ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menerbitkan peraturan tentang lima bidang pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.

Menurutnya,  pembatasan lima bidang pekerjaan itu sama saja dengan melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu,  tidak ada satu alinea pun yang menyebut tentang sistem alih daya ini. Kementerian seharusnya juga menyadari bahwa peraturan kementerian itu tidak dapat diterbitkan sebelum dibahas dalam lembaga Tripartit Nasional.

Sofjan menyatakan, meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan outsourcing sebetulnya pemerintah tidak perlu terburu-buru membuat peraturan penggantinya. Apalagi jika peraturan yang baru tersebut hanya mementingkan satu pihak saja dan juga berpotensi melanggar hukum.

"Investasi akan lari jika pemerintah saja tidak taat hukum, tidak taat undang-undang. Jika pemerintah tidak taat (hukum), untuk apa pengusaha dan pekerja taat peraturan," katanya. 

Diketahui, Kemenakertrans menetapkan hanya ada lima bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan yakni cleaning service, jasa keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

Kelima jenis pekerjaan itu diperbolehkan dengan sistem pemborongan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dan diperbolehkan melalui perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sofjan menuturkan, ada 10 perusahaan kelas menegah di Indonesia yang terancam tutup. Hal ini sebagian besar disebabkan karena adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pekerja atau buruh terhadap pihak perusahaan. Mayoritas perusahaan itu termasuk kelas menengah. Mereka beralasan terpaksa harus menutup perusahaan tersebut karena sudah tidak tahan dengan ulah para pekerjanya.

Sofjan mengatakan, dari kesepuluh perusahaan tersebut sudah ada satu perusahaan asal Korea yang sudah mengirimkan surat resmi kepada Apindo terkait rencananya untuk menutup perusahaannya. Selain itu, juga ada salah satu produsen sepatu asal Indonesia yang juga sudah beberapa hari ini menghentikan produksinya karena juga disebabkan ulah para pekerjanya.

“Kami sudah berkomunikasi degan pihak mereka dan berupaya untuk  menahan agar perusahaan tersebut tetap dibuka. Kami juga meminta waktu setidaknya 1 bulan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial antara pihak perusahaan dan pekerja. Kami berjanji, jika selama satu bulan tidak juga mampu menyelesaikan masalah itu, ya sudah terserah, kami tidak bisa berbuat banyak,” paparnya.

Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Ditjen Pembinaan Hubungan Kerja dan Jamsostek Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih yang membacakan sambutan Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota No 163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 yang diterbitkan 26 Juli 2012 sebagai jawaban penolakan pekerja/buruh atas pelaksanaan outsourcing.

"Peraturan itu meminta agar melakukan pendataan perusahaan outsourcing dan melakukan evaluasi, serta menempuh langkah penyelesaian jika pelaksanaan outsourcing tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan serikat pekerja bahwa permenakertrans tentang pelarangan penggunaan outsourcing akan dikeluarkan paling lambat 2 November mendatang dengan prinsipnya pada proses produksi langsung dilarang menggunakan pekerja alih daya.

Setiap pekerja/buruh yang bekerja di sebuah perusahaan maka majikannya adalah pemilik perusahaan bukan di luar perusahaan perusahaan. Selain itu pekerja alih daya hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan saja yaitu catering, cleaning service, security, driver, jasa penunjang pertambangan/perminyakan dan diluar lima jenis itu tidak diperbolehkan.