Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suhendri Tegaskan Gelper Dilarang Beroperasi di Tanjungpinang
Oleh : ah/dd
Rabu | 07-11-2012 | 11:18 WIB
Kapolres_Tanjungpinang_AKBP.Suhendri.JPG Honda-Batam
AKBP Suhendri, Kapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri menegaskan gelanggang permainan atau gelper dilarang beroperasi di Tanjungpinang.


"Namanya gelper yang berbau judi itu dilarang beroperasi, kalau ada akan kami tindak. Kalau seperti Timezone tempat permainan anak-anak diperbolehkan selama tidak praktik perjudian" tegas Suhendri, Rabu (7/11/2012).

Namun kenyataanya permainan uji ketangkasan atau gelper tersebut mulai buka di kawasan Jalan Ir Sutami, dekat Pujasera Pinang Rindu tepatnya Karaoke Cosmos.

Aneka permainan sudah digelar dan dipergunakan oleh pengunjung yang mayoritas pemainnya adalah orang dewasa bukan anak-anak. Sementara pintu arena itu selalu tertutup.

Keberadaan gelper itu, menurut Hery (37), warga setempat sudah sering didengarnya sejak sebulan lalu. Menurutnya hanya orang tertentu saja yang bisa bermain di arena itu.

Namun demikian, izin yang dikantongi oleh Cosmos hanya karaoke saja, tidak termasuk gelper.