Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden terbitkan Inpres pengamanan beras
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 08-03-2011 | 08:35 WIB

Batam, batamtoday - Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menanda-tangani Instruksi Presiden (Inpres Nomor 5 tahun 2011 tentang pengamanan beras nasional.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Bayu Krisnamurthi yang mengemukakan penerbitan inpres itu dalam keterangan persnya kepada batamtoday, Selasa  8 Maret 2011 menekankan bahwa deregulasi itu diantaranya mencakup antisipasi sekaligus penanggulangan atas iklim ekstrim seperti pemberian asuransi bagi petani.

“Inpres penanggulangan perubahan iklim dan pengamanan produksi perberasan sudah keluar dan sudah ditandatangani Presiden dan terbit 2 Maret lalu,” demikian disebuukan Bayu.

Bayu menegaskan, inpres itu ditujukan kepada 15 menteri, Kapolri, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Negara (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur dan walikota untuk mengamankan produksi gabah dan beras nasional serta antisipasi respon cepat menghadapi iklim ekstrem.

Inpres tersebut lanjut Bayu telah diamanahkan kepada Mentan untuk menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk dan pestisida secara cepat serta bantuan biaya usaha tani bagi daerah yang mengalami puso dan bencana.

”Untuk pupuk dan pestisida itu sudah dilakukan secara reguler paling tidak 5 tahun terakhir,” katanya.